Hukuman Pantas Pengunggah Foto Porno

0
210

Surabaya restorasihkum.com – Berdasarkan Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik, seorang berinisial TAG yang merupakan pengunggah ribuan foto porno remaja melalui akun jejaring sosial miliknya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, divonis empat tahun penjara.

       Hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ririn bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE.

      Dalam putusan tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan bila tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

      Dengan modus dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya, terdakwa mulai mencari korbannya.Pelaku sengaja membuat akun facebook kemudian dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak obrolan korbannya.

      Setelah pertemanannya diterima, terdakwa pun mulai menunjukkan aksinya. Dengan meyakinkan para korban, terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

      Kemudian terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. Akan tetapi foto yang dikirim para korban melalui facebook diunggah lagi di akun facebooknya yang lainnya. Ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya.

     Terdakwa TAG ditangkap di tempat kerjanya di Surabaya. Di ketahui kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here