BLU Dilarang Bisnis Komersil. BMN Jadi Resto Mewah. Dumas ke Kejati Jatim Dilayangkan Hari Ini
SINGOSARI, MALANG, http://RESTORASIHUKUM.COM* – Skandal penyalahgunaan aset negara di Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari, milik Kementerian Pertanian, kian terang benderang.
Investigasi Restorasi Hukum pada Sabtu, 10 Mei 2026 pukul 08.55–09.19 WIB menemukan, resto komersil, Arjuno Coffee & Resto, beroperasi megah di dalam komplek BBIB, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.
Di dalam resto, tim RH membeli produk Arjuno Milk Susu Pasteurisasi Melon, berlabel “BBIB SINGOSARI” dan menu makanan-minuman. Empat bukti kunci berhasil diamankan:
1. ARJUNO MILK: SUSU LABEL BBIB DIJUAL BEBAS
Botol plastik susu rasa melon dengan merek “Arjuno Milk” dijual di lokasi. Label mencantumkan logo BBIB Singosari, tulisan “Susu Pasteurisasi”, dan nomor kontak 0856-0770-3338. Tanggal produksi tertera 5/5/2026.
Pakar pangan Dr. Indra Gunawan menegaskan: “BBIB adalah satker BLU. Tupoksinya inseminasi buatan, bukan produksi & edar susu komersil. Ini melanggar PP 23/2005 tentang BLU dan UU 18/2012 Pangan soal izin edar.”*
2. NOTA RP6.000 & RP81.000: TIDAK ADA PB1 10%, ADA SERVICE FEE ILEGAL
Dua nota pembelian dari Arjuno Cafe & Resto tanggal 10-5-2026 tidak mencantumkan PB1 10% Pajak Restoran. Padahal UU 28/2009 mewajibkan setiap transaksi makanan-minuman di resto memungut PB1 untuk PAD Kabupaten Malang.
Yang lebih mencengangkan: *muncul pungutan “Service Fee Rp1.000” di semua nota. Humas BBIB Singosari, Akbar, sebelumnya mengklaim ke RH bahwa semua pungutan di BBIB adalah “setoran PNBP”.
“Service Fee Rp1.000 tidak ada dalam PMK manapun. Jika Akbar ngaku ini PNBP, suruh tunjukkan PMK-nya. Jika tidak ada, ini pungli murni Pasal 12e UU Tipikor,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Agus Purnomo, S.H., M.H.
3. RESTO MEWAH DI ATAS TANAH BMN KEMENTAN
Foto eksklusif RH menunjukkan bangunan Arjuno Coffee & Resto berdiri permanen dengan slogan “Dari Secangkir Kopi Menuju Puncak Impian”. Bangunan ini berada di dalam pagar BBIB yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementan.
Pasal 27 UU 1/2004 Perbendaharaan Negara: Pemanfaatan BMN wajib izin Menteri Keuangan dan hasilnya jadi PNBP. Restorasi Hukum sudah melayangkan KIP ke DJKN Kemenkeu untuk menanyakan izin sewa dan setoran PNBP dari resto tersebut.
AKBAR BBIB BUNGKAM SOAL PMK
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Humas BBIB Singosari, Akbar, hanya menjawab: “kami satker BLU maka dia menjadi setoran PNBP. PMK sudah memuat layanan eduwisata”.
Saat ditanya Nomor PMK yang mengatur tarif eduwisata Rp10.000, service fee Rp1.000, dan bisnis resto, Akbar tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA Rp2,7 MILIAR/TAHUN
Berdasarkan hitungan RH, potensi kerugian negara dari 5 sumber di BBIB:
1. Tiket Eduwisata Rp10.000, tanpa PMK: Rp1,8 M/tahun
2. PB1 10% Resto, tidak dipungut: Rp365 Juta/tahun
3. Sewa Lahan BMN, untuk resto: Rp300 Juta/tahun
4. Service Fee Ilegal, Rp1.000: Rp73 Juta/tahun
5. Penjualan Susu Komersil: Rp182 Juta/tahun
Total: >Rp2,7 Miliar per tahun
PIMRED RH: LAPOR KEJATI JATIM & BPK HARI INI
Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum, Rudik Hartono, menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPK RI hari ini, 10 Mei 2026.
“Ini bukan lagi dugaan. Ini bukti. BBIB sudah berubah jadi sarang bisnis ilegal: wisata, resto, susu, parkir. Semua pakai aset negara, tapi pajak nol, PNBP diduga fiktif. Kami minta Menteri Pertanian copot Kepala BBIB sekarang juga,” tegas Rudik.
Rudik menambahkan, tim RH akan sidak lanjutan 13 Mei 2026 untuk meminta klarifikasi langsung soal aliran dana service fee dan bukti setor SIMPONI PNBP.
“Kami beri waktu 1×24 jam kepada BBIB untuk buka Nomor PMK & bukti setor PNBP. Jika tidak, kami pastikan ada yang pakai rompi oranye,” pungkasnya.
Tim Redaksi, Restorasi Hukum – Mengawal Kasus tanpa kompromi.











