Nusa Tenggara Barat, restorasihukum.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Selebgram Ayu SW, lantaran menolak ajakan menginap di rumah pacarnya (kekasihnya) Louis Soegihartono yang merupakan pengusaha berusia 62 tahun ini berlanjut di jalur hukum.
Louis Soegihartono kalap dan marah lantaran Ayu menolak untuk menginap di rumahnya lantas melakukan penganiayaan serta mengancam Ayu (selaku korbannya) dengan ancaman akan menembak Ayu dengan senpi miliknya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Ayu sebelumnya kerap mengalami perlakuan kasar dan kekerasan dari Louis, puncaknya, pada tanggal 16 Agustus 2024, ketika Louis mencuri handphone milik Ayu dan mengakses secara ilegal dokumen elektronik di dalam handphone Ayu berawal Louis menemukan foto-foto mantan Ayu.
Dibakar rasa cemburu, Louis kemudian mendatangi rumah korban dan memaksa Ayu mengikutinya. Dikarenakan mendapati ancaman akan ditembak di depan buah hatinya yang masih di bawah umur, Ayu terpaksa mengikuti ajakan Louis.
“Saya ketakutan dan terpaksa mengikuti kemauan Louis yang memaksa saya ikut dengan dia, selama dalam Mobil Toyota Hilux berplat militer, saya di aniaya secara bertubi tubi dan disaksikan pengawal Louisyang bernama Adaos Santos.” Kata Ayu.
“Di dalam mobil milik Louis, kepala saya ditarik dan dibenturkan ke dash board mobil, kemudian punggung saya juga ditekan dan dipukul, tak puas melakukan kekerasan, saya diancam ditelanjangi di dalam mobil tersebut.” Tuturnya.
Saat dihubungi secara terpisah kuasa hukum Ayu, Mun Arief, SH. MH. Menerangkan bahwa Ayu telah melaporkan Louis Soegihartono secara pidana ke Polda NTB berdasarkan Laporan Nomor: LP/B/133/VIII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 21 Agustus 2024 di Polda NTB.
“Perkara tersebut saat ini telah ditangani Subdit IV Reskrimum Polda NTB, Ayu selaku Korban setidaknya, telah dilakukan pemeriksaan.” Ungkapnya.
“Telah dilakukan visum et repertum serta dilakukan dokumentasi oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan pendahuluan, setahu saya untuk korban telah dilakukan 2 kali pemeriksaan atau pengambilan keterangan dalam BAP.” Imbuh Arif.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui chat whatsapp Louis Soegihartono terkait laporan selebgram Ayu SW ke Polda NTB, terlapor belum membalas.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan umum, pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Ia pun meminta pihak berwajib serta pendidikan lebih meningkatkan kesadaran, terutama saat menangani kasus kekerasan seksual di bawah atapnya sendiri.
“Ciptakan rasa aman itu termasuk memastikan lingkungan perguruan tinggi bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, mental, maupun kekerasan seksual,” kata Puan, Jum’at kemarin (13/9/2024).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebelumnya menyelenggarakan Konferensi Pengetahuan dari Perempuan (PdP).
Konferensi ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendorong institusionalisasi pengetahuan dari perempuan.
“Institusionalisasi ini kami upayakan melalui penciptaan platform dan mekanisme kerja yang memungkinkan konsolidasi berbagai pihak atas pengetahuan yang telah dimiliki dan memastikan sinergi mengembangkan pengetahuan untuk upaya penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan,” ujar Andy Yentriyani Komnas Perempuan dalam siaran tertulis yang diterima, Sabtu (14/9/2024). (Red/tim)













