Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung. Pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara Kejaksaan dan komunitas advokat dalam memerangi premanisme.
Audiensi yang dihadiri 29 anggota dan pengurus TUMPAS tersebut dipimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, TUMPAS menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam menghadapi aksi premanisme yang kerap bersembunyi di balik identitas organisasi kemasyarakatan.
JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan dan semangat para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keutuhan NKRI. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan terus memperkuat langkah penanggulangan premanisme, termasuk melalui strategi lintas bidang dan rencana aksi yang disusun oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang nantinya akan dikaji oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
TUMPAS menyampaikan keprihatinan atas meluasnya praktik premanisme yang dinilai sudah menyusup ke berbagai lembaga negara, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mereka mendorong agar Kejaksaan mengambil peran lebih strategis dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang mengancam ketertiban umum dan iklim investasi.
Namun, JAM-Pidum menegaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian. “Tanpa SPDP dan berkas perkara dari kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan penindakan,” tegasnya.
Terkait pertanyaan tentang keberadaan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI untuk pengamanan institusi dan perlindungan jaksa.
Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa kolaborasi dan dialog terbuka antara Kejaksaan dan masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat, harus terus diperkuat guna membangun sistem hukum yang solid dan responsif.
Hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H. (Red)












