Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah

0
151

Jakarta, restorasihukum.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menekankan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dalam perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat perencanaan berbasis data, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan dan kesehatan di seluruh Indonesia.

Sumber: restorasihukum.com

“SIPD-RI bukan hanya sekadar aplikasi, tetapi merupakan platform bersama untuk mewujudkan satu data perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat Rapat Asistensi Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Anggaran yang digelar secara hybrid dari El Hotel, Jakarta Utara, Kamis (23/10/2025).

Horas menjelaskan, SIPD-RI memberikan empat dampak penting dalam percepatan pencapaian SPM. Pertama, memperkuat perencanaan berbasis data sehingga kebutuhan layanan dasar, seperti jumlah sekolah, ruang kelas, tenaga pendidik, fasilitas kesehatan, dan persebaran layanan di setiap wilayah dapat dipetakan secara akurat. Kedua, sistem ini meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dengan memastikan setiap rupiah APBD diarahkan untuk mendukung indikator SPM. Ketiga, SIPD-RI menjamin keterpaduan dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga capaian kinerja SPM dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

“Keempat, mendorong prinsip spending better, yaitu belanja daerah yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil,” imbuh Horas.

Horas menekankan bahwa SIPD-RI dikembangkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Penerapan sistem ini memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain menjaga konsistensi data dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga penyusunan APBD menjadi lebih terukur, meningkatkan transparansi karena seluruh tahapan dapat dipantau oleh Pemda, pemangku kepentingan, maupun publik, serta mendorong efisiensi waktu dan biaya dengan meminimalkan proses manual.

“Keempat, integrasi antartahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Rikie menambahkan, Kemendagri terus mengembangkan fitur SIPD-RI untuk memperkuat proses perencanaan dan penganggaran daerah. “Saat ini telah dilakukan berbagai pembaruan, antara lain, pertama, peningkatan user interface agar lebih ramah pengguna,” jelas Rikie.

Rikie menjelaskan, pengembangan sistem juga mencakup integrasi dengan berbagai platform Kementerian/Lembaga, seperti SIKD Kemenkeu, SiRUP LKPP, serta ARKAS/MARKAS. Integrasi dengan SIPASTI Kementerian Pekerjaan Umum masih dalam proses. Tujuannya, memastikan konsistensi dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Selain itu, penyempurnaan menu analisis juga dilakukan untuk memperkuat perencanaan berbasis data, serta peningkatan kapasitas server guna mendukung kelancaran akses secara nasional.

Melalui penguatan SIPD-RI, Ditjen Bina Keuda berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil, khususnya untuk mendukung pencapaian SPM di seluruh Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here