Kaidah Hukum Putusan MA: Tak Ada Kewajiban Supir untuk Melengkapi Dokumen Hasil Hutan Kayu yang Diangkutnya

0
69

Jakarta,restorasihukum.com – Terdakwa berperan hanya sebagai sopir truk yang bertugas mengangkut kayu olahan atau gergajian, dengan harapan mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

Hutan merupakan salah satu unsur penting dalam lingkungan hidup yang berfungsi sebagai penopang kehidupan berbagai makhluk di bumi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hutan menjadi sangat krusial dalam ranah hukum lingkungan.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui regulasi yang mewajibkan setiap pengangkutan kayu hasil hutan harus disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Tujuannya adalah untuk mengendalikan maraknya tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi serta mencegah eksploitasi hutan yang berlebihan atau ilegal.

SKSHH sendiri merupakan dokumen legal yang menjadi bukti sah pengangkutan, penguasaan, dan kepemilikan hasil hutan.

Dalam kaitan dengan SKSHH, tulisan ini akan membahas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terkait perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus bermula saat kayu telah dimuat ke truk milik terdakwa, di mana Adek menyerahkan fotokopi dokumen kayu olahan dan uang muka sebesar Rp3 juta sebagai upah angkut. Terdakwa kemudian berangkat menuju Medan.

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa dihentikan polisi yang menanyakan kelengkapan dokumen kayu yang diangkut. Terdakwa hanya menunjukkan fotokopi dokumen yang diberikan Adek.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan denda diganti kurungan empat bulan jika tidak dibayar.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun, Majelis Hakim Kasasi menilai putusan pengadilan tingkat pertama dan banding didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru dan fakta yang tidak relevan secara yuridis.

Kasasi menyatakan tidak tepat untuk membebankan kewajiban melengkapi dokumen SKSHH kepada terdakwa yang berstatus sopir, bukan pemilik kayu. Pemilik kayu sebenarnya adalah Muaslim dan Adek, sementara terdakwa hanya mengharapkan upah dari pengangkutan tersebut.

Lebih lanjut, MA menyoroti ketidakprofesionalan penyidik yang tidak memanggil Muaslim atau Adek sebagai saksi utama dengan alasan alamat tidak diketahui.

Terdakwa secara jelas menyatakan bahwa kayu dimuat di pengetaman milik Muaslim di Jalan Teropong, Pekanbaru, dan bertemu dengan Adek yang menyerahkan dokumen serta uang muka.

Selain itu, MA mengkritik penuntut umum yang tidak melakukan pemeriksaan berkas perkara dengan profesional dan gagal mengarahkan penyidik untuk memanggil saksi penting, termasuk pihak Dinas Kehutanan.

Berdasarkan hal tersebut, MA menilai terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta martabatnya.

Kaidah hukum yang dihasilkan dari putusan ini menegaskan bahwa sopir yang mengangkut kayu milik orang lain tidak wajib memiliki atau melengkapi dokumen hasil hutan.

Publikasi putusan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan pembaca dan menginspirasi hakim agar selalu berusaha menghasilkan putusan yang adil. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here