Gresik, restorasihukum.com – Maraknya mie berformalin yang beredar di masyarakat, Polres Gresik berhasil menangkap salah satu warga yang kedapatan memproduksi mie berformalin tersebut.
Tukinun (53), warga Jl Ki Ageng Gribig, Desa Jabon, Kecamatan Kemantren, Kabupaten Malang, di tangkap aparat di pasar Gresik, Jl Gubernur Suryo, karena memproduksi dan menjual mie basah bercampur formalin.
Akibat perbuatannya dengan memproduksi mie yang mengandung obat berbahaya ini Tukinun kini terancam kurungan 5 tahun penjara.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang pembeli, yang menemukan adanya produk mie berformalin di pasar Gresik.
Selanjutnya polisi datang ke lokasi dan mengambil contoh mie yang kemudian mengujinya ke laboratorium.
“Hasil dari laboratorium disimpulkan bahwa mie basah tersebut mengandung formalin dan borak,” ungkap AKBP Ady.
Dan setelah dilacak, mie tersebut ternyata buatan Tukinun. Polisi lalu menyita barang bukti sebuah tong borak, satu kantong plastik borak, sebuah botol berisi formalin, satu sak berisi bahan pengawet benzoat, sebuah ember plastik bekas tempat formalin, dan sebagainya.
AKP Ady mengatakan bahwa mie basah berformalin tersebut sudah dijual tidak hanya di Malang, tapi juga ke Gresik, Lamongan, Kediri dan Surabaya.(smb)









