Surabaya, restorasihukum.com – Bersama rekannya yang masih buron, begal berusia 19 tahun, Rizal Halim, yang telah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali dibekuk polisi.
Selain melakukan perampasan motor, Rizal juga melakukan penjambretan bersama rekannya yang berbeda. Rizal yang bertugas sebagai joki motor melakukannya dua kali yakni pada Sabtu (21/2) di Jalan Kartini dan Jumat (27/2) di Jalan dr. Soetomo.
Menurut Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP Dewa Putu Yoga, mengatakan, “Tersangka sudah melakukan aksinya di kawasan Wiyung, Jalan Kartini, dan Jalan dr Soetomo”.
Saat beraksi di Wiyung atau tepatnya di kawasan Pakuwon Trade Center (PTC), AKP Dewa menceritakan bahwa Rizal melakukannya bersama empat temannya yakni Pandu, Novano, dan Fandy. Saat itu Rizal merampas motor korbannya.
“Para tersangka pura-pura bertanya alamat, kemudian mengalungi korban dengan celurit lalu membawa lari motornya,” tukasnya.
Dewa juga menambahkan, dari kelima tersangka, tiga tersangka dapat diamankan Polsek Wiyung yakni Pandu, Novano, dan Fandy. Sementara Dicky masih kabur. “Dicky inilah yang menjual motor hasil curian. Tersangka Rizal ini mendapat bagian Rp 500 ribu,” pungkasnya.
Karena perbuatanyya itu Rizal bisa dikanakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 9sembilan tahun hukuman penjara. (ksm)





