Pasuruan, restorasihukum.com – Program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) merupakan program pak jokowi yang bertujuan untuk meringankan dan mempermudah masyarakat indonesia dalam kepengurusan pensertifikatan tanah. Salah satu desa yang tahun ini dapat program PTSL adalah desa Sukorejo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan.
Kepala desa Sukorejo Ketut Waluyo saat dikonfirmasi awak media restorasihukum.com terkait program PTSL mengatakan jika tahun 2019 ini desanya dapat jatah.
“Di tahun ini, yang dapat program PTSL selain desa Sukorejo, ada juga desa Karangsono, Curahrejo, dan Suwasuwo,” terangnya, (08/04/19).
Di desa Sukorejo ini, lanjut ketut, hampir sekitar 1300 pemohon yang sudah daftar.
“Dari jumlah 2300 hanya 1300 yang ikut program ini, sisanya gak ikut, Kalau untuk biaya, sekitar 500 ribu, sesuai intruksi BPN, kejaksaan dan kepolisian. Diatas 600 itu termasuk pungli. Untuk lebih jelasnya ke ketua panitia saja mumpung orangnya ada disini,” pungkasnya.
Subandi, selaku ketua panitia PTSL desa Sukorejo, saat disinggung terkait berapa biaya kepengurusan sertifikat, mengungkapkan jika panitia bersama masyarakat sepakat membayar 500 ribu/ bidang.
“Biaya 500 ribu itu kesepakatan bersama, antara panitia dan warga, dan tidak harus bayar langsung, tidak juga dikredit,” cetusnya.
Dari 1300 pemohon, lanjut Subandi, hampir sekitar 70 persen yang sudah lunas, sisanya belum.
“Kami selaku panitia juga g mau memaksakan harus bayar tunai, yang penting dokumen masuk dulu. Nanti, jika sertifikat sudah jadi, masyarakat tinggal ambil di kantor desa, dengan syarat melunasi biaya yang sudah disepakati,” jelasnya.
Subandi mengaku, jika nanti ada sisa lebih anggaran dari program PTSL ini, pihaknya akan berkoordinasi sama pak kades, untuk dan dibuat apa,” tandasnya.(sy)










