Bocah SD Di sekap Dan Di Perkosa Teman FBnya

0
182

Sumenep restorasihukum.com – Nasib tragis menimpa bocah kelas VI SD, sebut saja Dahlia (13). Warga Desa Suka Jeruk, Pulau/ Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Bocah ini sempat disekap di rumah kosong selama dua hari,dan setalah itu Ia di renggut keperawanannya oleh teman FB nya.

Peristiwa itu berawal ketika Dahlia diajak ‘ketemuan’ oleh Samsul (25), yang baru dikenalnya via FB satu bulan lalu. Samsul ternyata masih satu desa dengan Dahlia.

Mereka pun bertemu di suatu tempat. Setelah itu, Samsul mengajak Dahlia ke sebuah rumah kosong, sekitar 100 meter dari tempat mereka ‘ketemuan’.Di rumah kosong itulah, pelaku mulai merayu korban, memintanya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak dan meminta untuk diantarkan pulang.

Rupanya penolakan korban membuat pelaku marah, dan menyekap korban di rumah kosong tersebut hingga dua hari dua malam. Namun setiap hari pelaku menjenguk korban dan mengantarkan makanan.

Selama dua hari disekap, pelaku terus berupaya membujuk korban agar bersedia melayani nafsu bejatnya. Namun korban tetap bersikukuh menolak.

Pelaku pun akhirnya hilang kesabaran dan mencengkeram kuat tubuh korban sambil melepas pakaian korban satu per satu. Korban yang sangat ketakutan itu pun hanya bisa meronta dan menangis sedih begitu keperawanannya direnggut oleh pelaku.Setelah puas melampiaskan nafsu setannya pada korban, pelaku membiarkan korban pulang ke rumahnya.

Saat tiba di rumah, sambil menangis, korban pun menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Masalembu.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Masalembu bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Kapolsek Masalembu, Ipda Marjito,mengatakan,”Betul kami telah menangkap tersangka pelaku pemerkosaan pada anak di bawah umur. Saat ini pelakunya sudah kami amankan di Polsek”.

Selain itu, aparat polsek Masalembu juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban dan pelaku, celana dalam serta bra milik korban.

Ipda Marjito,mengungkapkan,”Pelakunya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek. Karena korban pemerkosaan ini anak di bawah umur, maka pelaku kami jerat dengan UU perlindungan anak No 22 tahun 2003,  dengan hukuman penjara minimal 4 tahun”.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here