Tenggarong, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.017.834.934.
Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka oleh Kasi Pidsus Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum., bersama Kasubsi Penyidikan Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H., dan tim penyidik lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. (Aswas Kejati Kaltim), menyebut penetapan dan penahanan para tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan dan telah melalui gelar perkara.
Empat tersangka tersebut yakni:
- ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar
- S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya
- EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner
- AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 4 hingga 23 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa pembangunan factory sharing ini berkaitan erat dengan pengembangan sentra UKM yang menunjang produksi pertanian masyarakat desa. Karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, kasus serupa menjadi fokus dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.017.834.934.
Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan tersangka lain, Heru menyatakan penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk pengembangan lain, kita lihat nanti dari fakta-fakta di penyidikan maupun persidangan,” tutupnya.(Red)








