Samarinda, restorasihukum.com – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bekerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo menggelar diskusi panel bertema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” di kantor Kejati Kaltim, Kamis (04/12/2025).
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., tampil sebagai keynote speaker. Acara dipandu oleh Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan, Dr. Nasir. dan menghadirkan panelis dari berbagai lembaga, yakni Dr. Andri Budhiman Firmanto (Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM), Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Mulawarman), Meliang Lumbantoruan (Deputi Publish What You Pay/PWYP Indonesia), serta Masturi Sihombing (Dinamisator JATAM Kaltim 2025–2028).
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kaltim Supardi menegaskan bahwa Kalimantan Timur adalah provinsi dengan kekayaan alam melimpah, namun sebagian besar manfaatnya belum dirasakan masyarakat luas.
Ironisnya, kekayaan alam tersebut justru hanya dinikmati segelintir pihak. Berkaca dari sejumlah kasus, aktivitas pertambangan di Kaltim masih dilakukan dengan cara-cara yang koruptif.
“negara tidak melarang aktivitas usaha, namun setiap pihak wajib mengikuti tata aturan yang berlaku,” ujar Supardi.
Menurut Supardi sesuai arahan Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana dan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola sektor terkait.
Ia memaparkan empat alasan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan:
1. Tindak pidana di sektor pertambangan berdampak serius secara ekonomi dan sosial.
2. Kejahatan pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan merusak lingkungan.
3. Banyak tindak pidana pertambangan melibatkan pejabat negara, sementara regulasi berbasis administrative penal law sering tidak mampu menjangkau pihak-pihak tersebut.
4. Pendekatan administratif kerap tidak memberikan efek jera dan tidak mengembalikan kerugian negara, sehingga perlu instrumen hukum lain seperti UU Tipikor.
“Buruknya tata Kelola pertambangan disebabkan oleh beberapa hal antara lain regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM yang tidak memadai dan tidak kompeten serta, pelaku usaha tidak patuh dan tidak taat aturan”, ungkap Supardi.
Supardi menyerukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kalimantan Timur yang bebas dari korupsi.
“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran Adhyaksa di Kaltim agar aktif memantau kegiatan usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Ia menekankan pentingnya memastikan kegiatan berjalan tanpa praktik korupsi agar pendapatan asli daerah dapat diperoleh secara optimal.
“Kami mendorong seluruh pihak mengawasi implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan agar manfaat kekayaan alam Kaltim dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 130 peserta, terdiri atas perwakilan Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Kaltim, Balai Gakkum Kaltim, OPD Kaltim, serta akademisi dari Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, Universitas Muhammadiyah Kaltim, dan berbagai LSM serta lembaga kajian.
Acara tersebut, turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Asiah, SH., M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator Kejati, para Kajari se-Kaltim, serta para Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus dari seluruh Kejaksaan Negeri di Kalimantan Timur.(Red)










