Bos di bikin judul gimna tlong bos pean lek gawe judul siip (oknum anggota polsek singosari mesum di tahan di polres )????

0
251

MALANG -RESTORASIHUKUM.com Contoh yang buruk dan tidak pantas di tiru yang di lakukan salah satu oknum jajaran Anggota Buser Polsek Singosari, Kabupaten Malang .
Di duga oknum anggota Polsek bernama HMW (34) warga Kalianyar Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang, kedapatan meniduri istri temannya sendiri yang bernama FRD (31) warga Ardimulyo, Singosari. Ironisnya kejadian yang tak pantas tersebut dilagukan kediaman pasangan suami istri suparto dan FRD yang beralamatkan TKP dusun karangjati .
menurut SN salah satu wartawan onlen yang datang di kediaman korban (parto) pada selasa 6/6/2017 parto berkata “saya melihat istri saya sudah melakukan perzinaan sekitar jam 01.20 Wib dengannya (oknum bernama HMW dan saya langsung memecah kaca cendela, dan memukulinya.”
Setelah kejadian Suparto langsung melaporkan ke Polres Malang untuk melaporkan kejadian itu dengan nomor laporan STPL : LP/210/VI/2017/jatim/Res MLG. Di jerat dengan pasal 284 KUHP
Restorasihukum.com saat konfirmasi kepada Kapolsek Singosari Kompol Arifaini (6/6/17,) melalui pesan BBM menanyakan tentang kasus tersebut, Arifini Membenarkan kejadian yang di lagukan oleh salah satu oknum anggotanya . “Masalah ini tadi pagi sudah ditarik ke polres dan sudah diproses saat ini anggota tersebut sudah ditahan di polres”.
“Hal-hal yang saya lakukan tentunya ini sebuah pelajaran berat buat saya dan polsek singosari. Kami dan seluruh anggota temasuk para kanit melakukan upaya-upaya yg positip.”ungkapya
Kapolsek menambahkan “Sekali lagi ini oknum salah 1 anggota saya sebagai kapolsek yang baru 1 bulan berusaha membenahi situasi kedalam untuk tabah menjadikan masalah ini ujian berat di bulan ramadhan. Insyaallah kita bisa berbuat dan mengabdi kepada masyarakat yg lebih baik”.imbuhnya (ric)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here