Madiun, restorasihukum.com – Pada Senin, 22 September 2025 Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Febriansyah, terdakwa kasus pencurian sebuah ponsel di dalam masjid. Vonis ini dijatuhkan dalam kerangka pendekatan restorative justice.
Febriansyah terbukti mencuri sebuah ponsel Samsung Galaxy A16 senilai Rp 3,5 juta milik Badrussholah, yang kala itu tengah menunaikan salat Ashar di Masjid Al Huda, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada 11 Mei 2025.
Badrussholah kehilangan tas dan jaket yang diletakkan di dekat kotak amal masjid. Setelah memeriksa rekaman CCTV, ia melihat ciri-ciri pelaku dan segera melapor ke pihak kepolisian dengan membawa barang bukti berupa dus ponsel, nota pembelian, dan rekaman CCTV.
Dalam persidangan, Febriansyah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf itu diterima oleh korban, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai itu disahkan dalam persidangan.
“Menyatakan Terdakwa Febriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, bersama dua hakim anggota, Tiara Khurin In Firdaus dan Steven Putra Harefa, di ruang sidang Cakra, Senin, 8 September 2025.
Febriansyah dijatuhi pidana enam bulan penjara, namun tidak perlu dijalani kecuali ia kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, masih muda, serta kerugian yang ditimbulkan tergolong ringan. Selain itu, telah tercapai perdamaian dengan korban dan pemulihan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana menyatakan banding atas putusan tersebut pada Selasa, 9 September 2025.(Red)











