Dekonstruksi Positivisme: Hukum Progresif Gerakan Etik Melawan Otokrasi Teks

0
69

Jakarta, restorasihukum.com – Positivisme hukum berakar pada gagasan bahwa sebuah norma dianggap sah apabila dibentuk melalui prosedur yang benar, tanpa bergantung pada muatan moralnya. Sebagai doktrin yang menekankan validitas formal, positivisme telah lama menjadi landasan dalam sistem hukum modern.

Pemisahan tegas antara hukum dan moralitas yang menjadi cirinya sering berujung pada formalisme, sehingga praktik hukum menjadi kaku dan kurang responsif terhadap konteks kemanusiaan.

Dalam paradigma positivis, teks hukum diposisikan sebagai sumber otoritas yang final. Namun, kepatuhan mutlak terhadap teks seringkali tidak memadai dalam perkara-perkara kompleks yang menuntut keadilan substantif. Untuk menjawab rigiditas tersebut, dibutuhkan dua perangkat yakni  dekonstruksionisme  sebagai landasan kritik filosofis, serta Hukum Progresif sebagai kerangka nilai yang mendorong orientasi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Positivisme Hukum: Struktur Norma dan Batas-Batasnya

Baik melalui Teori Komando John Austin maupun Teori Hukum Murni Hans Kelsen, positivisme menekankan bahwa sumber hukum yang sah adalah norma yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. Inti ajarannya terletak pada prinsip bahwa keabsahan suatu aturan ditentukan oleh prosedur pembentukannya, bukan oleh pertimbangan moral.

Pendekatan ini membatasi ruang kreativitas Hakim, menjadikannya sekadar pelaksana undang-undang, sebagaimana konsep la bouche de la loi pada masa Revolusi Prancis. Positivisme juga sering tidak mampu menjawab kebutuhan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang sebagaimana dikemukakan dalam Radbruch Formula. Keyakinan positivisme tentang kepastian hukum yang bertumpu pada stabilitas teks digugat oleh pendekatan dekonstruktif.

Dekonstruksi: Menggugat Dominasi Teks Hukum

Dekonstruksionisme yang diperkenalkan Jacques Derrida menyediakan metode pembacaan kritis untuk membongkar asumsi-asumsi metafisik yang selama ini menopang stabilitas teks hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa teks normatif tidak pernah benar-benar stabil makna selalu tertunda, berlapis, dan terbuka terhadap berbagai interpretasi (différance).

Dekonstruksi memperkenalkan konsep undecidability, yakni ketidakmampuan teks menghasilkan satu makna tunggal yang final, serta aporia, titik buntu di mana aturan yang ada tidak mampu memberi keputusan yang sepenuhnya rasional maupun adil. Pada situasi demikian, Hakim dituntut mengambil keputusan berbasis keadilan yang melampaui batas formal hukum.

Derrida membedakan antara hukum (law) yang mekanis dan dapat dihitung dengan keadilan (justice) yang bersifat etis, tak terukur, dan selalu menuntut pertimbangan khusus. Pada titik aporia itulah Hakim harus melampaui teks dan mengambil langkah etis demi mewujudkan keadilan substantif. Dekonstruksi menegaskan bahwa otoritas teks positivis sesungguhnya tidak absolut; teks memiliki force of law, tetapi legitimasi moralnya selalu diuji oleh tuntutan keadilan.

Hukum Progresif: Praksis Atas Kritik Dekonstruktif

Dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif hadir sebagai jawaban terhadap kelemahan positivisme dalam memenuhi kebutuhan keadilan sosial. Pendekatan ini menerima kritik filosofi dekonstruktif dan mengubahnya menjadi paradigma hukum yang hidup, adaptif, dan humanis.

Hukum Progresif menolak dikotomi kaku antara hukum dan moralitas. Prinsip “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” menjadi kritik tajam terhadap positivisme yang lebih mengutamakan kepastian dibanding kemanusiaan. Hukum dipandang sebagai sarana rekayasa sosial sekaligus instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan kemanusiaan. Jika teks hukum menghambat tujuan tersebut, Hakim harus menemukan jalan keluar berbasis kebijaksanaan dan nilai keadilan.

Hakim progresif tidak terbatas pada penerapan aturan tekstual, tetapi juga berperan sebagai pencipta sekaligus pengoreksi hukum melalui judicial activism. Tindakan ini mencerminkan pengakuan terhadap aporia Derrida bahwa ketika hukum positif menemui jalan buntu, keputusan yang tampak “mustahil” harus ditempuh demi tegaknya keadilan.

Hukum Progresif menjadi jembatan antara kesadaran filosofis dekonstruksi dan tanggung jawab etik Hakim.

Penutup

Meskipun positivisme menawarkan keteraturan, paradigma tersebut kerap menciptakan dominasi teks yang menghalangi terwujudnya keadilan sejati. Dekonstruksionisme hadir untuk menunjukkan bahwa kepastian tekstual hanyalah ilusi hukum selalu terbuka terhadap pembacaan ulang sesuai kebutuhan zaman.

Hukum Progresif kemudian mempraktikkan semangat dekonstruksi dengan mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui keberanian Hakim dalam melakukan penemuan hukum di luar teks, sistem hukum dapat tetap hidup, adaptif, dan selaras dengan tuntutan sosial.

Pada akhirnya, melampaui positivisme melalui pendekatan progresif berarti mengalihkan fokus dari pertanyaan “apa yang sah menurut aturan?” menjadi “apa yang adil bagi manusia?” sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here