Di Duga Beri Keterangan Palsu,Saksi Alvianto Di Laporkan Ke Polisi

0
238

Surabaya, restorasihuum.com – Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan advokat Hairandha Suryadinata SH CN (54) warga Jl Sono Indah 6 Sukomanunggal Surabaya, Selasa, kembali di gelar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Manungku.

     Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anak korban yakni Alvianto Wijaya, sidang ini dilakukan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

     Dalam sidang ini saksi Alvianto mengatakan, bahwa terdakwa meminta uang untuk menyelesaikan hukum yang menimpanya sebesar Rp 125 juta.

     “Terdakwa meminta uang sebesar Rp 125 juta untuk diberikan kepada Kapolrestabes Surabaya Rp 50 juta, Kasat Reskrim Rp 25 juta, Wakasat Reskrim Rp 10 juta, Propam Polda Jatim Rp 10 juta dan penyidik Rp 2 juta. Alasan terdakwa supaya kasus saya bisa diberhentikan (SP3), namun kenyataannya tidak,” ujar Alvi.

     Sementara itu Salam SH, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut mengingkari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian.

     Seusai sidang Salam mengatakan, “Banyak kejanggalan dan hal yang tak sesuai fakta yang diberikan saksi dalam keterangannya. Dalam waktu dekat kita bakal ambil langkah hukum persidangan”.

     Dari keterangan salam ini juga didukung oleh paman saksi, yakni Thio Sin Tjong dan yang membonceng saksi saat kejadian penganiayaan terjadi.”Dia mengeluarkan samurai, saat saya bonceng. Dan sayalah yang mengenalkan saksi bersama orangtuanya dengan terdakwa. Jadi saya tahu pasti duduk permasalahannya. Terdakwa tak salah,” tambah Thio.

     Seperti diketahui dengan modus menjanjikan untuk menerbitkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan biaya Rp 165 juta sebagai uang pelicin, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, Drs EC Mulyanto Wijaya AK, warga Jl Darmo DPS X.(dts)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here