Diakhir Jabatan, Kasat Reskrim Polres Bondowoso Libas Empat Bandit

0
182

Bondowoso, restorasihukum.com – Tak mengenal lelah, meski diakhir jabatanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Waroka tetap tunjukan prestasinya. Atas kerja kerasnya bersama tim Resmob empat bandit sekaligus berhasil diringkusnya.
 
Dalam kasus ini empat bandit yang tak lain satu kelompok ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area persawahan dibelakang rumah korban yang beralamat di Desa Pakuniran Rt.13 Kec. Maesan Kab. Bondowoso.
 
“Pengkapan para pelaku ini berdasarkan laporan korban kepada polisi dengan nomor LP/426/XI/2018/Jatim/Res Bondowoso, 26 November 2018, atas kerja keras tim kami bisa ringkus keempat pelaku yang sudah meresahkan para korbanya” ucap Kasat Reskrim kepada Wartawan restorasihukum.com saat dihubungi melalui Whatshapp pada Rabu (28/11/18).
 
Keempat pelaku yang berhasil diringkus petugas  diketahui bernama wafid (35) warga Desa Sukokerto Kec.Sukowono Kab.Jember, Samsul Arifin (25) warga Desa Sumber pakem Kec.Mesan Kab.Bondowoso, Misturi (41) warga Desa Wirowongso Kec.Ajung Kab.Jember dan Wahyudin Zuhri (61) warga Desa Bagorejo Kec.Gumukmas Kab.Jember.
 
“Saat dilakukan penyidikan para pelaku ini mengakui perbuatanya dan dari hasil curianya para pelaku ini menjualnya kepada Misturi setelah dijual lagi kepada Wahyudin dengan harga yang berbeda” ungkapnya.
 
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit mesin penggerak traktor merk kubota super power 2T warna merah, 5 buah kunci engkol, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 unit sepeda motor honda supra (sebagai sarana).

“Atas perbuatannya, kemempat pelaku kami kenakan pasal yang berbeda dua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan dan dua pelaku lagi kami jerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah” tutup Kasat.  (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here