Main Judi Online Warga Papua Diringkus Polsek Pabean Cantikan

0
339

Surabaya, restorasihukum.com – Asyik bermain judi bola online Budiono 27 tahun yang diketahui warga Jalan Topo Nabire Papua ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Selasa (27/11/18) malam.

Dalam penangkapan itu dipimpin langsung oleh Iptu Evan Andias ,SH. Yang tak lain Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang baru didudukinya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, dengan didampingi Kanit Reskrim mengungkapkan Budiono diringkus petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online didalam warnet New Indonet yang bertempat di Jalan Ketintang  Surabaya.

“Pelaku ini tidak sadar jika kegiatanya sudah dipantau oleh petugas, disaat sedang asyik bermain petugas langsung mendekat dan mendapati pelaku bermain judi online jenis tebak skor bola” ucap Mellysa saat ditemui diruanganya pada Rabu (28/11/18) siang.

Setelah itu pelaku diglandang oleh petugas ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan penyidikan, dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah atm BRI, satu lembar bukti transfer, dan enam screen shoot hasil judi bola online.

Selain itu Kanit Reskrim Pabean Cantikan Iptu Evan Andis ,SH. Menambahkan “atas perbuatanya pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP asal 303 dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” tambahnya. (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here