Nganjuk, restorasihukum.com – Polres Nganjuk akhirnya berhasil menangkap dan merilis pelaku kasus pembunuhan atas pacar sendiri, yang terjadi pada beberapa bulan lalu. Pembunuhan dilakukan dengan motif sakit hati karena korban yang tak lain pacarnya sendiri, tak mau diajak berhubungan intim.
Penemuan mayat tanpa identitas di Sungai Brantas, masuk wilayah Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, beberapa bulan lalu, menyisakan pekerjaan bagi Satreskrim Polres Nganjuk.
Setelah mayat korban diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan dari hasil penyidikan, polisi menduga korban meninggal akibat dibunuh.
Polisi langsung melakukan pendalaman penyidikan. Diawali dari kaos komunitas yang dipakai korban bertuliskan Wong Kediri, juga petunjuk dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, yang mengarah kepada Dwi Agus Hermawan alias Celon, warga Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil interogasi polisi, Agus mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Etika Fahruniza (26) warga Pagu Kabupaten Kediri.
Motif yang berhasil diungkap, karena korban tidak mau diajak berhubungan intim, sementara pelaku telah jauh – jauh menjemput korban di kampungnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, mengungkapkan, pelaku membunuh korbannya dengan cara dipukul bagian wajahnya dan mencekik leher korban. “Setelah dipastikan tewas, untuk menghilangkan jejak pelaku, jasad korban dibuang ke Sungai Brantas,” terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi, di antaranya 1 unit sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi AG 3517 UO, pakaian yang dipakai korban serta dua buah handphone.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Nganjuk dan dijerat pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (end)









