Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang

0
76

Cileungsi, restorasihukum.com — Menanggapi pemberitaan di sejumlah media tentang dugaan pencemaran sungai Cileungsi oleh pabrik industri kecil milik PT CSJ Wanaherang, perusahaan mengeluarkan klarifikasi resmi untuk memberikan informasi yang akurat dan seimbang kepada publik. Pernyataan ini sekaligus menjadi hak jawab dari PT CSJ Wanaherang atas tudingan yang beredar.

Kuasa hukum perusahaan, Advokat Jurika Fratiwi, S.H., M.H., menyampaikan kepada media Jumat (26/9/2025) bahwa perusahaan sebenarnya masih dalam tahap persiapan operasional dan belum berproduksi secara penuh. “Pada saat kejadian, wilayah mengalami pemadaman listrik selama dua hari sehingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi,” ujar Jurika.

Kondisi tersebut menyebabkan seorang karyawan bagian kebersihan secara tidak sengaja membuang air cucian peralatan ke saluran got. Keadaan semakin diperparah karena bak penampungan limbah mengalami kerusakan, sehingga air cucian masuk langsung ke aliran kecil di sekitar pabrik.

Jenis Limbah yang Dibuang Bukan Berbahaya

Pihak PT CSJ Wanaherang menegaskan bahwa limbah yang dibuang bukan limbah berbahaya (B3) seperti yang diberitakan. “Air yang terbuang adalah sisa cucian bahan makanan yang bersifat organik dan masuk kategori limbah domestik, bukan limbah industri berbahaya. Informasi yang menyebut limbah berbahaya sangat berlebihan dan menyesatkan,” jelas Jurika, yang juga aktif di Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) bidang Hukum.

Penanganan oleh Pemerintah Daerah

Permasalahan ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan teguran administratif kepada perusahaan berupa surat peringatan.

Selain itu, DLH juga memberikan pendampingan teknis untuk memastikan sistem pengolahan limbah perusahaan memenuhi standar baku mutu lingkungan. Semua langkah ini merupakan prosedur resmi yang berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kekecewaan atas Pemberitaan

Kuasa hukum PT CSJ Wanaherang mengungkapkan kekecewaan terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berdasar fakta. Kesalahan yang terjadi merupakan kejadian tunggal dan tidak disengaja, serta telah segera ditangani sesuai arahan DLH.

“Pemberitaan yang menuduh adanya limbah berbahaya adalah tidak akurat dan menyesatkan. Ini hanya limbah domestik dari air cucian peralatan, bukan limbah B3,” tegas Jurika.

Menurutnya, sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak berpihak. Ia menyayangkan media yang menghakimi perusahaan kecil seolah melakukan kejahatan besar, padahal kasus sudah dalam pengawasan DLH.

Seruan untuk Menjaga Iklim Usaha

Pihak perusahaan menghargai peran media dan organisasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, namun menolak segala bentuk intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. “Tindakan seperti itu termasuk tindak pidana sesuai Pasal 368/369 KUHP. Kami minta aparat kecamatan dan pemerintah daerah menindak oknum yang berperilaku seolah penegak hukum,” ujar Ketua LBH IWAPI ini.

Ia menambahkan bahwa industri kecil harus mendapat dukungan, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit dan tingginya pengangguran. “Pemerintah sudah memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati. Jangan sampai oknum-oknum di luar hukum menakut-nakuti pengusaha kecil. Iklim usaha yang kondusif adalah kunci pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, dan kemakmuran bangsa,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here