Nabire, restorasihukum.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua untuk mewujudkan pembangunan yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran di wilayah tersebut.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini penting agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Meki Nawipa di Nabire, Senin (18/5/2026).
Sebagai provinsi baru, Papua Tengah menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari kondisi geografis, layanan dasar, konektivitas, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Gubernur menekankan perlunya pendampingan hukum dari kejaksaan agar perencanaan hingga eksekusi program dapat meminimalkan potensi penyimpangan.
Beberapa program prioritas yang tengah berjalan meliputi pendidikan gratis, pembangunan sekolah berpola asrama, pembangunan rumah sakit provinsi, serta penguatan koperasi dan UMKM.
“Guna memastikan seluruh program berjalan dengan tata kelola yang baik dan tertib administrasi, pendampingan hukum dari Kejati Papua adalah hal yang krusial,” ujar Meki Nawipa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan melalui pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Bidang Datun memiliki kewenangan memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya demi menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujar Jefferdian.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah.(Red)












