Wamendagri Bima: Digitalisasi Pemerintahan Vital untuk Birokrasi yang Efisien, Transparan, dan Partisipatif

0
111

Bandung, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa digitalisasi merupakan elemen penting dalam menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan mendorong partisipasi publik. Menurutnya, transformasi digital tidak sebatas pada pemanfaatan teknologi semata, tetapi juga menyangkut perubahan pola pikir, budaya kerja, serta sistem tata kelola dalam pemerintahan.

“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keterbukaan dan partisipasi warga,” ujar Bima saat menyampaikan kuliah umum bertema Transformasi Digital Government Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Pasundan, Kota Bandung.

Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah peta jalan (roadmap) digital untuk memastikan layanan publik yang cepat, akuntabel, dan inklusif. Tujuannya adalah untuk membangun satu ekosistem digital terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan, pembangunan ekosistem digital yang kuat tidak hanya mengandalkan kecanggihan teknologi, tetapi juga memerlukan edukasi yang memadai dan evaluasi berkala. “Digitalisasi membutuhkan pondasi menyeluruh, bukan hanya infrastruktur, tapi juga pemahaman dan komitmen SDM-nya,” tegasnya.

Bima juga menyoroti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya integrasi berbagai layanan pemerintah ke dalam satu platform digital. Sistem ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat akuntabilitas aparatur negara.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak tertinggal dalam proses transformasi digital dan segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Bima mengingatkan bahwa salah satu tujuan digitalisasi adalah mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang serta mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat.

Membagikan pengalamannya sebagai Wali Kota Bogor, Bima menuturkan keberhasilannya dalam mendorong keterbukaan informasi anggaran daerah. Ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk membuka data APBD kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan partisipatif masyarakat.

Selain itu, ia mengapresiasi daerah seperti Surabaya dan Sumedang yang telah menunjukkan keberhasilan penerapan ekosistem digital. Di Kabupaten Sumedang, misalnya, pemanfaatan data Posyandu yang terintegrasi dengan perangkat teknologi seperti gelang pintar, memungkinkan kepala daerah memantau kondisi ibu hamil secara real-time—sebuah langkah konkret dalam penanganan stunting.

“Digitalisasi dan smart city itu bukan slogan. Ia nyata ketika hidup warga menjadi lebih mudah, lebih terbuka, dan semua bisa ikut terlibat,” pungkas Bima.  (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here