Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di infrastruktur publik. Ia meminta para kepala daerah memahami regulasi yang mengatur pemberdayaan UMKM, khususnya dalam penyediaan ruang usaha yang layak.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting,” ujar Bima saat membuka rakor yang dihadiri para pimpinan daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Sumber:restorasihukum.com
Wamendagri Bima menjelaskan, salah satu regulasi utama yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Wamendagri Bima menilai hal ini krusial karena banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru yang perlu mendapatkan sosialisasi ulang mengenai aturan-aturan tersebut.
“Jadi tantangan utama kita adalah menyamakan perspektif tentang peran UMKM yang sudah diatur sangat detail dalam PP ini,” terangnya.
Selain pemahaman regulasi, Bima juga menyoroti perlunya aturan teknis berupa juklak dan juknis untuk memastikan kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik dapat diimplementasikan dengan baik. Ia menekankan pentingnya affirmative action serta insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah memenuhi ketentuan.
“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” jelasnya.
Bima mengungkapkan, sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memaksimalkan ruang untuk UMKM. Salah satu kendalanya adalah tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Nah ini insyaallah kami akan cek satu-satu, kami akan pastikan nanti kami akan komunikasikan dengan pejabat terkait di level masing-masing,” ujarnya.
Menutup arahannya, Bima menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong optimalisasi ruang UMKM.
“Kami siap mendukung 1.000 persen,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bima turut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman; Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf; Sekjen Kemenhub Antoni Arif Priadi; serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum.(Red)














