Diduga Adanya Gratifikasi Pungli, Gunakan Modin Di Kua Wilayah Pasuruan

0
359

Pasuruan, restorasihukum.com – Dugaan adanya gratifikasi KUA bukan tanpa alasan, pasalnya catin (calon pengantin) yang ditemui media ini mengatakan bahwa ada pembayaran diluar ketentuan jika akan melangsungkan pernikahan bekerjasama dengan modin desa setempat

     Menurut dari beberapa narasumber wilayah pasuruan mereka semua kompak mengatakan  jika ingin melangsungkan pernikahan mereka harus mengeluarkan biaya, jika ingin menikah di KUA mereka harus membayar Rp 250.000 Rp 300.000, namun jika mangil atau dengan kata lain melangsungkan pernikahan dirumah mempelai harus bayar Rp, 800.000; hingga Rp, 1.000.000 semua itu bayarkan ke mudin.
 
     Beberapa kepala desa saat disinggung masalah pungutan catin, ada yang mengatakan hal tersebut wajar mbak siapa yang mau ngasih biaya transport untuk urus ini urus itu, pasti kan ada biaya kalo gak mau biaya ya silakan catin urus sendiri, ada juga yang mengatakan sebagai mudin gak boleh seperti itu mbak soalnya mudin sudah dibayar oleh desa dari ADD, semua gratis pihak KUA pun mengatakan seperti itu kepada mudin, jadi mudin tahu kosekuensinya apabila mereka melanggar aturan sekalipun itu dikasih oleh catin,mudin gak boleh sembarangan menerima uang yang gak jelas, harus jelas dulu ngasih buat apa? 
         
      Sungguh disayangkan padahal pemerintah sudah menerbitkan pp no 48 tahun 2014 tentang tidak adanya biaya tambahahan pernikahan. “Tidak ada pungutan biaya(gratifikasi) diluar ketentuan juga PMA no 24 tahun 2014 tentang tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk. “Apabila catin melangsungkan pernikahan di KUA itu semua gratis, kalo manggil biaya Rp 600.000. (abr/sy)
             

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here