Blitar, restorasihukum.com – Maraknya tambang galian c liar yang ada di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur seakan mendapatkan dukungan dari aparat serta dinas terkait di wilayah hukum Polres Blitar dan Polda Jawa Timur.
Dari pantauan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com di lapangan menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk retribusi setiap dump truk pengangkut hasil tambang galian c liar alias ilegal tersebut dengan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran dari aktivitas penambangan tersebut yakni truk pengangkut hasil tambang melintas pada jalan yang tidak seharusnya di lalaui oleh truk bermuatan berat yang berpotensi merusak bangunan cekdam milik pemerintah.
Selain itu, retribusi yang dibayarkan pada saat melintas tergolong cukup tinggi untuk sekelas penambang yang tidak jelas peruntukannya tersebut. Menurut keterangan beberapa supir truk menyampaikan bahwa harus bayar retribusi sebesar Rp 20.000 untuk sekali jalan, “Bayar Rp 20.000 pak untuk sekali jalan.” Ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh penjaga portal di lokasi pertambangan “Untuk sekali jalan para supir truk harus bayar Rp 20.000.” Ungkapnya.
Namun saat ditanya disetor pada siapa uang hasil pungutan retribusi tersebut diberikan, penjaga portal tidak berterus terang dan terkesan menutupi “Ya saya setorkan pak, ya ada pak, tanya ke pak war saja biar lebih jelasnya.” Ungkapnya.
Dari keterangan tersebut, patut diduga kegiatan penambangan liar tersebut hasilnya digunakan untuk membayar upeti pada oknum, sehingga meskipun kegiatan penambangan tersebut berjalan secara ilegal aparat terkait tidak menindak secara tegas dan terkesan dibiarkan. (red/tim)










