Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

0
97

Ponorogo, restorasihukum.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), diamankan bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji, Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya, GY, yang berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, (10/11/2025).

Polisi kemudian bergerak cepat ke Depok dan mengamankan GY. Dari hasil penyelidikan, diketahui senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli dari seorang warga Ngawi seharga Rp35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku membeli senjata api hanya untuk disimpan. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa senjata tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Kami masih terus mendalami motif serta jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambah Kompol Ari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya sangat berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kompol Ari.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here