Kemendagri Dorong Percepatan Bantuan Pascabencana, Validasi Data Jadi Fokus Utama

0
92

Jakarta, restorasihukum.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong percepatan penyaluran bantuan pascabencana bagi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Tomsi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Wilayah Sumatra yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (20/01/2026).

Langkah tersebut bertujuan agar bantuan negara dapat segera diterima secara tepat sasaran sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tomsi menegaskan, percepatan penyaluran bantuan harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian, khususnya melalui validasi data penerima bantuan. Menurutnya, validasi sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan negara hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

“Pagi hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pembagian bantuan keuangan bagi para pengungsi,” ujar Tomsi.

Ia menjelaskan, bantuan yang akan disalurkan meliputi dana rehabilitasi rumah, bantuan peralatan rumah tangga, serta bantuan biaya hidup atau jaminan hidup. Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang.

Untuk itu, Tomsi meminta pemerintah daerah bersama unsur terkait segera menyelesaikan proses validasi data secara bersama-sama. Data penerima bantuan yang telah diverifikasi nantinya harus ditandatangani oleh bupati atau wali kota, serta diketahui oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.

“Kita harus cepat, tetapi juga harus hati-hati. Jangan sampai orang yang tidak berhak justru menerima bantuan, karena ini adalah uang negara yang penggunaannya diatur secara ketat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Tomsi juga menyoroti pentingnya kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan pihak perbankan. Khusus di Provinsi Aceh, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga dibutuhkan koordinasi yang matang agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, ia mengingatkan agar bantuan yang diberikan benar-benar mendorong masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing, sehingga kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak dapat segera pulih.

“Jangan sampai setelah menerima bantuan rehabilitasi rumah, perabotan, dan biaya hidup, masyarakat justru tetap bertahan di pengungsian,” ujarnya.

Tomsi menjelaskan, bantuan jaminan hidup diberikan sebesar Rp 15.000 per orang per hari dan disalurkan selama tiga bulan. Bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan sekaligus mempercepat pengurangan jumlah pengungsi.

“Harapan kita, percepatan penyaluran bantuan ini dapat mengurangi jumlah pengungsi dan kembali menghidupkan kota, kabupaten, kecamatan, hingga desa yang terdampak bencana,” pungkas Tomsi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here