Jakarta,restorasihukum.com – Pendekatan common grounds atau titik temu pemikiran di antara para hakim dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan putusan pengadilan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut mengemuka dalam kajian terbaru yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung, Jumat (15/8), di Jakarta.
Mengutip pemikiran filsuf hukum Ronald Dworkin, kajian tersebut menyoroti pentingnya penyelesaian ketidaksepakatan teoritis di kalangan hakim melalui dialog yang konstruktif, khususnya dalam musyawarah majelis hakim.
“Musyawarah tidak hanya menyatukan perbedaan penilaian atas fakta, tetapi juga perbedaan dalam memahami sumber dan tafsir hukum. Tanpa pencarian common grounds, putusan berisiko kehilangan legitimasi dan inkonsistensi,” demikian salah satu poin dalam rilis tersebut.
Dibandingkan dengan teori Rule of Recognition yang dikemukakan H.L.A. Hart, Dworkin menilai bahwa hakim perlu terus mengevaluasi dan membangun kesepahaman terhadap sumber hukum melalui dialog. Hal ini penting terutama dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law dengan pengaruh common law.
“Dalam praktiknya, hakim tidak bisa hanya bergantung pada yurisprudensi. Diperlukan konsensus atas integrasi antara berbagai sumber hukum seperti undang-undang, yurisprudensi, hukum adat, dan asas-asas umum,” lanjutnya.
Ketidaksepakatan yang dibiarkan tanpa upaya mencari titik temu disebut dapat menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan melemahkan kepastian hukum. Sebaliknya, musyawarah yang berbasis common grounds dianggap mampu menghadirkan keputusan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.
Mahkamah Agung menilai, perlu adanya penguatan mekanisme dialog antarhakim untuk memperkuat pemahaman kolektif terhadap sumber hukum. Upaya ini bukan untuk menyeragamkan pandangan, melainkan untuk menciptakan kerangka kerja bersama yang mendukung harmonisasi perbedaan demi tercapainya keadilan hukum. (Red)












