Jakarta,restorasihukum.com – Pemutaran lagu di ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan telah lama menjadi praktik umum. Namun, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta, praktik ini mulai menimbulkan polemik, terutama terkait kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak menerima royalti atas penggunaan karya mereka secara komersial. Pasal 9 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak. Adapun tugas penghimpunan dan distribusi royalti diemban oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 87.
Meski demikian, di lapangan tak sedikit pelaku usaha yang masih menolak membayar royalti. Sebagian bahkan beralih memutar lagu-lagu asing demi menghindari kewajiban ini. Padahal, hak cipta lagu asing tetap dilindungi melalui kerja sama lintas negara antara LMKN dan lembaga manajemen kolektif (LMK) asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU Hak Cipta.
Minimnya pemahaman terhadap regulasi, serta belum adanya parameter yang jelas mengenai kategori ruang komersial, skema tarif, dan transparansi distribusi royalti, menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, dominasi posisi LMK dalam menentukan tarif menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, sejumlah ahli hukum menyarankan Indonesia mengadopsi prinsip communication to the public sebagaimana diatur dalam EU Infosoc Directive (2001/29/EC). Prinsip ini digunakan oleh Uni Eropa untuk menentukan apakah suatu pemutaran lagu tergolong pemanfaatan komersial yang memerlukan izin.
Sejumlah kasus di Eropa telah menjadi rujukan penting, antara lain:
- SGAE v Rafael Hoteles, di mana hotel yang memutar siaran di kamar tamu dianggap melakukan transmisi aktif kepada publik.
- FAPL v QC Leisure, yang menyatakan penggunaan decoder asing untuk memutar siaran olahraga di pub termasuk penyampaian kepada “publik baru” di luar lisensi asli.
- SCF v Marco Del Corso, yang menilai pemutaran musik di ruang praktik dokter gigi tidak termasuk pemanfaatan komersial jika tidak ada keuntungan ekonomi.
Merujuk pada yurisprudensi tersebut, setidaknya ada tiga kriteria yang dapat dijadikan acuan:
- Adanya komunikasi aktif – tidak sekadar menyediakan perangkat, tetapi secara sadar memutar karya.
- Menjangkau publik baru – di luar cakupan lisensi awal.
- Adanya motif komersial – baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai langkah konkret, berikut sejumlah rekomendasi yang diusulkan:
- Penyesuaian definisi ruang publik komersial.
- Skema tarif royalti yang proporsional.
- Transparansi distribusi royalti oleh LMKN dan LMK.Edukasi hukum yang masif kepada pelaku usaha.
Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah, seperti keringanan tarif royalti berdasarkan kapasitas ruang dan intensitas penggunaan musik, sebagaimana difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan pelaksanaan yang transparan, diharapkan ekosistem hak cipta di Indonesia dapat tumbuh seimbang. Pencipta mendapatkan penghargaan yang layak, sementara pelaku usaha tetap memiliki kepastian dan keadilan dalam menjalankan aktivitasnya.
Pada akhirnya, perlindungan hak cipta bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif yang menopang keberlangsungan industri budaya. (Red)













