Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mendagri Teken SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen

0
136

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, (11/11/2025).

Momen tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat rantai pasok pangan nasional, terutama dalam penyediaan fasilitas pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

Sumber: restorasihukum.com

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons atas persoalan klasik yang dihadapi petani, yakni keterbatasan fasilitas penyimpanan hasil panen.

Ia mengungkapkan bahwa produksi pangan nasional, khususnya gabah, menunjukkan tren peningkatan, namun belum diimbangi dengan kapasitas penyimpanan yang memadai.

Melalui SKB ini, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah guna memperkuat sistem ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Petani tidak boleh dirugikan hanya karena gudang penyimpanan kurang. Selama ini, gudang Bulog bukannya bertambah, malah berkurang,” tegas Zulkifli.

Lebih lanjut, ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB antarkementerian. SKB tersebut akan dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan.

“Nah, saat ini Inpres atau Perpres-nya sedang kita proses bersamaan. Jadi setelah SKB, harus ada Perpres. Sama seperti program Kopdes dulu,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here