Kediri, restorasihukum.com – Sebagai upaya penguatan modal, Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), – sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi – se-Jawa Timur, akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp50 miliar.
Perlu di ketahui BMT itu sendiri adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi. Lembaga ini juga menghimpun dana dari masyarakat, namun bukan di bawah pengawasan dari OJK. Ada beberapa produk dari BMT antara lain tabungan, kredit, zakat, infak sampai sedekah.
Terkait kucuran dana tersebut,Ketua Asosiasi BMT se-Indonesia (Absindo) Jawa Timur, Nyadin, mengatakan bahwa, “Sudah ada penandatanganan kesepakatan untuk penguatan dan pemantapan posisi BMT dalam perannya pemberdayaan UMKM. Nantinya, setiap BMT mendapatkan Rp1-Rp5 miliar”.
Menurutnya, kucuran dana itu dilakukan dan sudah disepakati bersama antara induk koperasi syariah (Inkopsyah) serta Panin Bank, sebagai pihak yang mengucurkan dana.
Dimana kucuran dana itu diberikan guna persiapan Lebaran.”Kebutuhan masyarakat atau pun UMKM atas permodalan cukup tinggi. Kami dapat Rp50 miliar menjelang momentum Ramadhan dan Lebaran,” jelas Nyadin.
Nyadin mengungkapkan bahwa, kucuran dana ini jauh lebih besar daripada kucuran tahun sebelumnya, dimana hanya Rp30 miliar saja. Ia menilai, dengan kucuran dana yang lebih tinggi, menunjukkan kemampuan dari lembaga ini yang mampu bersaing dengan lembaga koperasi umum lainnya.
“Omzet BMT sejak mulai muncul pada 2006 menunjukkan perkembangan yang cukup baik, dari semula hanya puluhan juta, saat ini sudah cukup besar, bahkan ada yang hampir Rp1 triliun,” papar Nyadin.
Nyadin juga menambahkan, jumlah BMT se-Jatim ada 200 BMT, namun nantinya tidak semua lembaga itu mendapatkan kucuran dana. Dari jumlah BMT itu, yang mendapatkan kucuran dana hanya 30-50 BMT yang tersebar di seluruh Jatim.
Sementara untuk mendapatkan dana itu, Nyadin menjelaskan sebelumnya harus melalui verifikasi serta survei kondisi BMT. Beberapa hal yang disurvei, adalah tentang kesehatan BMT atau kemampuan permodalam lembaga tersebut serta kondisi UMKM di sekitarnya.
Hasil survei itulah yang nantinya berpengaruh pada besar atau pun kecilnya kucuran dana subsidi untuk lembaga tersebut.
Sistim pengembaliannya itu sendiri adalah, dari pihak bank juga memberikan pinjaman dengan pengembalian yang lunak, baik bisa dilakukan setiap bulan, tiga bulan sekali, atau pun saat jatuh tempo.
“Adanya kesepakatan pengembalian itu, juga tergantung dari kemampuan pengembalian BMT,” pungkasnya. (dd)











