Surabaya, restorasihukum.com – Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp3 miliar yang beratnya mencapai 2,3 kilogram hasil dari penangkapan tiga tersangka di musnahkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Tiga tersangka itu yakni berinisial BS yang ditangkap di Perumahan Citra Eksekutif Surabaya, AY dibekuk di Kedurus Surabaya dan seorang perempuan berinisial DS ditangkap di area parkir stasiun Pasar Turi Surabaya.
Sedangkan tersangka BS merupakan pemilik sabu-sabu yang ditangkap beserta barang bukti seberat 1,74 kilogram, sedangka dua tersangka lainnya merupakan kurir dan berhasil menyita lebih dari 500 gram beserta alat hisapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka BS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka AY dan DS dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut juga dihadiri belasan siswa SMP dan SMA sebagai bentuk edukasi mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Salah satu siswa asal SMP Negeri 24 Surabaya, Jessica, mengaku baru pertama kali melihat sabu-sabu sekaligus menyaksikan pemusnahannya.
“Dengan begini kami jadi tahu bagaimana narkoba dimusnahkan. Sebagai generasi muda kami berharap pemberantasan narkoba harus tuntas dan semoga tidak ada pelajar yang terlibat dan menjadi korban,” ucapnya.
Sementara di sela pemusnahan sabu-sabu tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto d “Kami memusnahkan sabu-sabu usai dilakukan penyidikan dan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti”.
Menurut AKBP Bagijo, dalam kasus ini, BNNP masih mengembangkan proses penyidikan dan berupaya mangungkap jaringannya sekaligus membekuk tersangka-tersangka lainnya. (pat)










