Magetan, restorasihukum.com – Semenjak turunnya anggaran dana desa (DD) kades Sutrisno desa Ngentep, kecamatan Kawedanan, kabupaten Magetan. Diduga jarang masuk Kantor akibat riskan kedatangan wartawan.
Sesuai Undang -Undang No 40 Tahun 1999 pers berfungsi sebagai kontrol sosial salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi pengunanan uang Negara,hingga Meminimalisir indikasi terjadinya penyalagunaan pengelola Anggaran yang tidak amanah sehingga dana dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan umum.
Data yang dihimpun ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com dari beberapa keterangan sumber awak media, salah satunya belum pernah bertemu dengan kades Sutris. Walaupun sudah beberapa kali berkunjung kekantornya untuk melakukan konfirmasi terkait pengalokasikan dana desa, namun kades selalu tidak ada di kantor maupun di kediamanya.
Hal ini menjadi penasaran ada apa di balik susahnya di temui awak media. Saat terpisah ada salah satu warga yang gak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa Kades Sutris gak pernah Ngantor mas juga jarang ada di rumah. “Kalau warga mau minta tanda tangan harus sore Habis magrib,”Ujarnya. (tobing/Farida).










