Jakarta, restorasihukum.com
Lantaran sudah tua, kilang pengolahan minyak milik PT Pertamina (Persero) tidak mampu mengolah bahan bakar minyak (BBM) beroktan 92 atau setara pertamax secara optimal.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hufron Asrofi bahwa jika dipaksa produksi Pertamax maka akan mengurang volume 40 persen.
Menurutnya selama ini, pemerintah telah memberikan toleransi ke Pertamina untuk memproduksi BBM dengan RON kandungan minimal 88.
Sementara itu Pelaksana tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi melanjutkan, bahwa pengurangan produksi kilang cukup besar yaitu mencapai 40 persen.
Ia mengatakan, “Berkurangnya bisa sampai 40 persen, karena begitu kita paksakan 92 yang terjadi ekses naftanya yang banyak, harus diproses lagi”.
Hufron juga menjelaskan bahwa kilang Pertamina mampu (memproduksi BBM Ron 92) hanya dengan keterbatasan kilang yang ada tidak optimal. Volume jauh berkurang jika dipaksakan, dan volumenya akan lebih jika memproduksi Ron 88. (Red)











