Mojokerto, restorasihukum.com – Limbah cair dari sisa hasil pengelolaan kertas PT MSE diduga cemari sungai brantas, sisa pengelolaan dari ipal (instalasi pengelolaan air limbah) diduga masih belum memenuhi standar baku mutu sesuai pergub 72/2013 tentang baku mutu limbah indutri.
Berawal dari laporan informasi dari warga desa Ketho yang namanya enggan disebutkan menyampaikan bahwa dia merasakan gatal gatal pada kulitnya pada saat usai dari dalam sungai berantas, diduga air sungai yang menyebabkan penyakit gatal gatal itu, sedangkan sungai brantas tersebut dialiri pembuangan limbah dari pabrik kertas. Dikuatkan dengan wartawan media ini saat turun kelokasi dimana limbah itu keluar dari pipa mengenai kulitnya dan langsung terasa gatal gatal dan seperti terbakar.
Saat dikonfirmasi Siswanto SE selaku HRD PT MSE enggan memberikan keterangan yang detail ” iya mas itu pihak perusahaan sudah melakukan uji laboratorium setiap bulan dan juga tri wulan kami sudah melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik kabupaten maupun provinsi, sedangkan sebentar lagi dari kementerian juga akan dilakukan pengujian.” terangnya.
Masih Siswanto menambahkan ” Jika ada yang mengambil air limbah dari perusahaan kami, maka akan saya tuntut dan saya pidanakan, karena bisa saja itu bukan aslinya dan dicampuri dengan bahan lain ataupun milik perusahaan lain. Pada intinya saya tidak menyuruh atau juga tidak melarang, dan saya tidak mau menjawab semua pertanyaan karena itu bukan kapasitas sampean untuk bertanya.” Imbuhnya.
Berbeda dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Bambang selaku wakil dari Bapak Aminudin kasi penindakan, beliau menyampaikan akan menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh media ini, akan segera memberikan informasi sesuai SOP selambat lambatnya 21 hari jam kerja, jika memang ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan memberikan teguran langsung, serta melaporkan pada pihak berwajib.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bisa ambil sikap tegas, dan apabila ditemukan pelanggaran pihak kepolisian segera memproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga pihak perusahaan bisa ada efek jerah dan tidak lagi mengulang perbuatannya. (red/tim)












