Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp1,5 Miliar, Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan

0
26

Situbondo, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan berbeda. Ketiganya diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Tiga kepala desa yang dinonaktifkan tersebut yakni Mansur selaku Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, dengan tanggungan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp740 juta. Kemudian Suliyanto, Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, sebesar Rp540 juta, serta Suriji, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, sebesar Rp190 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmadji, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah diserahkan oleh masing-masing camat kepada ketiga kepala desa tersebut.

“Sanksi pemberhentian sementara ini diberikan karena mereka tidak kunjung mengembalikan uang negara yang menjadi tanggungannya,” ujar Imam Darmadji, Rabu (26/5/2026).

Menurut Imam, langkah administratif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga tertulis, termasuk pemberhentian sementara,” jelasnya.

Saat ini, penanganan kasus ketiga kepala desa tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemkab Situbondo juga memberi peringatan keras bahwa perkara ini dapat berlanjut ke ranah hukum apabila dana desa yang diduga disalahgunakan tidak segera dikembalikan.

“Jika dalam proses pemeriksaan Inspektorat mereka tetap tidak mengembalikan dana tersebut, maka kasus ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Imam Darmadji.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang selama ini digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Pemkab Situbondo menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan oleh aparat pemerintahan desa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here