Diduga Tanpa RKAB, Tambang Batu Bara Hasnur Group di Sumsel Potensi Rugikan Negara

0
74

Musi Banyuasin, restorasihukum.com — Aktivitas pertambangan batu bara milik Hasnur Group melalui anak usahanya, PT Graha Nusa Minergi (GNM), di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran muncul karena perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib untuk operasional pertambangan mineral dan batu bara.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran itu membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan. Namun, hingga kini pihak KLH belum memberikan keterangan resmi terkait bentuk sanksi maupun hasil pengawasan di lapangan.

Feri Kurniawan, Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, menilai aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB merupakan pelanggaran serius.

“Kalau perusahaan menambang tanpa RKAB yang disetujui pemerintah, aktivitas itu patut diduga ilegal. Negara bisa dirugikan karena pengawasan produksi dan kewajiban pembayaran kepada negara menjadi tidak terkontrol,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Feri menegaskan, aktivitas seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.

“Jelas kalau sudah menimbulkan kerugian, sama halnya itu termasuk tindak pidana korupsi dan bisa dijerat dengan undang-undang tipikor. Aparat penegak hukum harus jeli mengawasi perusahaan nakal,” ujar Feri.

Ia mendesak Kementerian ESDM dan KLH bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa dokumen RKAB.

“Kalau ditemukan pelanggaran, operasional perusahaan harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya dipenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Feri meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila terdapat unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Ia juga mendorong pemerintah membuka hasil pengawasan secara transparan agar publik mengetahui perusahaan mana yang melanggar dan bentuk sanksi yang diberikan.

PT Graha Nusa Minergi diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi 12.170 hektare, berlaku hingga 2033, dan beroperasi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Perusahaan ini merupakan bagian dari Hasnur Group, grup usaha nasional yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, agribisnis, logistik, hingga media.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here