Mojokerto, restorasihukum.com – Terkait keinginan warga Desa Tanjangrono yang meminta pihak penghasil sampah plastik dari pabrik kertas PT Mega Surya Eratama untuk segera membersihkan (clean up) sampah plastik yang ada di desanya, pihak perusahaan rupanya belum juga membersihkan sampah plastik tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi pembuangan sampan plastik tersebut menyampaikan, “Hingga hari ini sampah plastik dari PT Mega Surya Eratama belum juga dibersihkan pak, semoga saja dalam waktu dekat segera dibersihkan, sehingga desa kami bisa terbebas dari sampan plastik tersebut dan lagi lahannya bisa ditanami kembali. ” Ungkapnya singkat.
Baca berita terkait :
Warga Desa Tanjangrono Minta Clean Up Segera Dilakukan
Menindak lanjuti keluhan warga desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, pihak redaksi konfirmasi akan keinginan warga kepada pihak perusahaan (PT Mega Surya Eratama) Bapak Siswanto selaku HRD belum memberikan keterangan pada redaksi sebagai kelengkapan dan keseimbangan dalam pemberitaan.
Setelah adanya pemberitaan sebelumnya pihak redaksi juga sudah memberikan laporan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur langsung pada Kepala Dinas Ibu Diah, namun hingga berita ini diterbitkan pihak DLH Provinsi Jawa Timur juga belum berikan jawaban sebagai kelengkapan dalam pemberitaan.
Agar segera keinginan warga desa Tanjangrono dapat direalisasi oleh pihak penghasil sampah plastik tersebut, maka redaksi juga akan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian setempat. (red/tim)











