Tidak Kantongi Izin Pabrik Piala Sudah Produksi

0
2405

Sidoarjo, restorasihukum.com – Pabrik plastik yang memproduksi piala/Trophy ,yaitu CV. FSJM yang berlokasi di dusun Ganting, desa kenongo kecamatan Tulangan,Kabupaten Sidoarjo,Didatangi Aktivis Lingkungan,karena diduga melanggar prosedur pengelolaan lingkungan (19/11/2019).

Mengolah limbah dan tidak mencemari lingkungan merupakan kewajiban industri atau perusahaan yang diamanatkan dalam Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun tak semua industri memahami ,dan masih banyak industri yang tidak mengolah limbah dengan baik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL,dan UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

“Kedatangan kami ke lokasi CV FSJM berdasarkan laporan warga yang mengeluh bau yang ditimbulkan pabrik tersebut,dan  untuk klarifikasi terkait SPPL.
jika Belum ada SPPL ,artinya pabrik yang sudah berdiri lebih dari satu tahun itu tidak dilengkapi dengan izin HO”Ujar Amak Junaedi selaku aktivis lingkungan

” Kami sangat menyayangkan Respon dari Pihak CV FSJM yang kurang kooperatif dan cenderung Arogan,kedatangan kami diusir oleh orang yang bernama Mariyono yang mengaku sebagai kepala keamanan pabrik tersebut,padahal kami datang baik baik” Ujarnya lagi

“Dilokasi pabrik tersebut kami juga menemukan  bahan baku limbah plastik yang didaur ulang,ada dugaan digunakan sebagai bahan campuran pembuatan piala.dimana bahan tersebut berpotensi mengandung zat berbahaya” Pungkasnya

Sementara itu ,Kepala desa kenongo M.Husein ketika dikonfirmasi awak media terkait CV FSJM ,menceritakan awal mula berdirinya CV FSJM di wilayahnya.
” Berdirinya CV FSJM di dusun Ganting lebih dari satu tahun yang lalu, Namun terkait perijinan CV FSJM dan adanya dugaan  pelanggaran prosedur pengelolaan lingkungan pihak desa Kenongo tidak tahu menahu” Jelas Husein .

Sampai berita ini di terbitkan, kami awak media mencoba komfirmasi ke dinas terkait ,tapi belum ada jawaban mengenahi status perusahaan yang ada di dusun Ganting tersebut. (sis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here