Dilema Perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

0
172

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Sabtu, 27 September 2025 Perjanjian memegang peranan krusial dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi alat bukti dan kerangka kerja penyelesaian sengketa. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian adalah perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan yang sah, dengan memenuhi empat syarat utama menurut Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian yang sah memiliki kekuatan seperti undang-undang bagi para pihak yang terlibat, sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Tanpa adanya perjanjian, aktivitas bisnis dan kerja sama rentan mengalami ketidakpastian hukum dan konflik, karena tidak ada dasar perlindungan yang jelas bagi semua pihak.

Dalam praktiknya, perjanjian digunakan dalam berbagai transaksi bisnis, mulai dari pembelian barang, kerja sama proyek, investasi, hingga pembagian keuntungan. Selain itu, perjanjian juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perjanjian kerja sama, sewa-menyewa, dan kesepakatan lainnya yang melibatkan dua pihak atau lebih.

Namun, ketidakhadiran perjanjian membawa konsekuensi serius seperti kesulitan pembuktian dan risiko kerugian karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk penyelesaian sengketa.

Perbedaan Perjanjian Batal Demi Hukum dan Perjanjian Dapat Dibatalkan

Dalam ranah hukum, penting membedakan antara perjanjian yang batal demi hukum dan yang dapat dibatalkan, karena keduanya memiliki implikasi berbeda.

Syarat sah perjanjian terbagi menjadi syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) serta syarat objektif (objek tertentu dan sebab yang halal). Perjanjian dapat dibatalkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya apabila terjadi ketidaksepakatan atau salah satu pihak tidak cakap hukum. Dalam kondisi ini, perjanjian tetap mengikat sampai dibatalkan oleh hakim melalui gugatan dari pihak yang dirugikan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa persetujuan yang diperoleh dengan paksaan, penipuan, atau kekhilafan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Pasal 1330 KUHPerdata menetapkan kategori pihak yang tidak cakap, seperti anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan.

Sebaliknya, perjanjian batal demi hukum atau “null and void” berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada karena tidak memenuhi syarat objektif, misalnya objek perjanjian yang tidak jelas atau sebab yang dilarang oleh undang-undang. Sebagai contoh, perjanjian yang mengandung objek atau tujuan yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum.

Untuk membatalkan perjanjian yang batal demi hukum, pihak terkait harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Putusan pengadilan nantinya akan mengembalikan posisi para pihak ke keadaan semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah dibuat, sesuai Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata.

Kesimpulan

Memahami unsur hukum perjanjian secara mendalam sangat penting agar para pihak terhindar dari risiko perjanjian yang tidak sah dan merugikan. Pengetahuan yang baik mengenai ketentuan KUHPerdata dan praktik hukum menjadi langkah preventif dalam memastikan keabsahan serta keberlakuan suatu perjanjian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here