Bekasi, restorasihukum.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” dalam acara seremonial yang digelar di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah sitaan negara sebagai lahan pertanian produktif, guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan,” tegas ST Burhanuddin.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” menjadi manifestasi semangat tersebut, dengan pendekatan yang berorientasi pada rakyat dan penguatan sektor pangan.
Program ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional. Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun untuk mendukung ketahanan pangan.
Kebijakan pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani menjadi salah satu langkah konkret. Namun, hal ini berdampak pada penghentian sementara distribusi bantuan beras ke masyarakat rentan. Kejaksaan RI melihat perlunya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial di masa transisi.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan,” ujar Jaksa Agung.
Untuk keberhasilan program ini, Kejaksaan menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti:
- Kementerian Pertanian
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Perum BULOG
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Kelompok Tani
Kejaksaan juga memperkuat perannya dalam fungsi pengawasan ketahanan pangan, dengan fokus pada:
- Pencegahan penimbunan dan mafia pangan
- Distribusi beras oleh BULOG yang tepat sasaran
- Penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin
“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi,” tambah ST Burhanuddin.
Melalui “Jaksa Mandiri Pangan”, Kejaksaan RI mentransformasi lahan sitaan negara menjadi lahan pertanian yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan menambah stok pangan nasional. Program ini juga menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan negara.
“Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” seru Jaksa Agung menutup sambutannya.
Dalam laporan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, lokasi perdana program ini berada di lahan seluas 337.543 m² (33,75 Ha) di Bekasi, dengan melibatkan 76 petani penggarap.
Program ini direncanakan menyasar seluruh aset barang rampasan negara di Indonesia, memperluas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk:
- Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
- Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya
- Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi
- Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto
- Kajati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri
Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Barat mengapresiasi program tersebut sebagai terobosan inovatif yang mendukung kebijakan nasional di bidang swasembada pangan. (Red)










