Jakarta, restorasihukum.com – Dalam praktik peradilan, administrasi dan aspek teknis merupakan dua elemen yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Ketika salah satu di antaranya mengalami hambatan, maka fungsi yang lain pun akan ikut terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya pembahasan mengenai asas Contante Justitie.
Edward T.H. Simarmata, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, mengangkat isu ini dalam sidang promosi doktor terbuka yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Sabtu, 14 Juni 2025. Dalam disertasinya yang berjudul Reformulasi Asas Contante Justitie untuk Optimalisasi Administrasi Perkara Pidana Berkeadilan, Edu — sapaan akrabnya — menyoroti pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam proses administrasi peradilan pidana.
Asas Contante Justitie mengandung prinsip efisiensi prosedural yang didukung oleh keterbukaan, partisipasi aktif pemangku kepentingan, dan akuntabilitas lembaga peradilan. Menurut Edward, penerapan asas ini secara optimal berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Dengan latar belakang sebagai mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan di Mahkamah Agung, Edward mencermati bahwa praktik administrasi peradilan saat ini masih didominasi oleh pendekatan formalistik, tanpa menyentuh akar masalah utamanya. Ia menyoroti kurangnya komunikasi internal dan ketidakseimbangan beban kerja sebagai hambatan utama dalam implementasi asas tersebut.
Sebagai satu-satunya perwakilan Indonesia yang menjadi anggota Executive Committee International Consortium for Court Excellence (ICCE), Edward menekankan pentingnya evaluasi dan penilaian berkala untuk menjamin penerapan Contante Justitie. Ia mendorong penggunaan International Framework for Court Excellence sebagai alat ukur, karena kerangka ini dinilai selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif dan sejalan dengan sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Diketahui, hanya terdapat tujuh anggota ICCE di dunia, termasuk Edward, yang berdampingan dengan tokoh-tokoh penting seperti Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat dan Ketua Mahkamah Agung Afrika.
Edward berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dan IPK 3.89, menjadi lulusan doktor kelima dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Promotor disertasi ini adalah Prof. Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2022, yang juga aktif sebagai dosen di kampus tersebut. Ia menyampaikan bahwa disertasi Edward mencerminkan denyut nadi lembaga peradilan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Sidang promosi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Anwar Usman, Anggota Dewan Pengawas KPK Dr. Sumpeno, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, serta para pimpinan dan hakim dari berbagai pengadilan negeri. (Red)













