Diringkus Polisi, Pemuda Asal Digol Surabaya Ngaku Konsumsi Sabu untuk Jaga Stamina

0
184

Surabaya, restorasihukum.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan amankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, terduga diamankan oleh petugas saat melintas di Jalan Kertopaten, Rabu (14/11/18) malam.

Dari penangkapan itu, terduga diketahui bernama Muhammad Aziz (18) Warga Jalan Sumbo RT 04 RW 08 Digol Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Rudy Setiawan saat ditemui oleh awak media di ruanganya pada Selasa (27/11/18) mengatakan pelaku ini sebelumnya sudah di buntuti oleh petugas. Didapati seseorang yang dicurigai, petugas langsung memberhentikan pelaku dan dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu sabu yang disimpan disaku celana pelaku” ucap Rudy.

Dari penggeledahan itu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri untuk menambah stamina.

“Selain kami dapatkan barang bukti sabu sabu seberat 0,27 kami juga amankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor scopy milik pelaku” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatanya, pemuda 18 tahun tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here