Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” ujar Putrama.
Ia juga mengapresiasi perhatian langsung dari pimpinan Polri dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk memastikan penyelesaian berjalan cepat dan transparan.
Kasus ini diketahui menyebabkan kerugian sekitar Rp28 miliar yang dialami Paroki Aek Nabara, diduga akibat penggelapan oleh oknum internal bank. Dalam pertemuan tersebut, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, turut hadir mewakili korban.
Putrama menegaskan, pihaknya akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak pada Rabu (22/4), setelah kesepakatan resmi dituangkan dalam perjanjian sebagai dasar hukum.
Ia menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perbankan dan masyarakat, khususnya terkait literasi keuangan. Ke depan, BNI akan memperkuat pengawasan internal melalui penerapan prinsip know your employee.
“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menuntaskan kasus tersebut secara cepat dan transparan. Dari total kerugian Rp28 miliar, sekitar Rp7 miliar telah lebih dulu dikembalikan kepada nasabah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Tersangka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu usai kembali dari luar negeri.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 setelah pihak bank menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.(Red)













