Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti independensi ahli dan membongkar dugaan pemborosan anggaran dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026)
Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
JPU Roy Riady menegaskan, ahli konsultan pendidikan dan karier yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ina Liem, dinilai tidak independen. JPU menilai ahli tersebut selama berbulan-bulan mengemukakan opini di media sosial terkait perkara ini, dan saat diuji di persidangan mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang mendasari kasus, sehingga pernyataannya bersifat opini tanpa dasar analisis.
Selain itu, sikap ahli yang berusaha menjawab persoalan di luar kompetensinya, dari pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional, dianggap justru mengaburkan fokus keahliannya.
Persidangan juga menyoroti keterangan saksi meringankan, guru dari Sorong dan Pamekasan, yang mengungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.
“Meski para guru membenarkan adanya pengadaan tersebut, mereka mengakui bahwa perangkat Chromebook hanya digunakan setahun sekali untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ujar JPU.
Berdasarkan temuan tersebut, JPU meyakini pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan termasuk pemborosan anggaran negara. Kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini kini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, naik dari estimasi awal Rp1,5 triliun.
JPU menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi seluruh pihak agar persidangan berjalan transparan dan adil.(Red)











