Kedudukan Hukum Affidavit dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia

0
161

Jakarta, restoraishukum.com – Pada 10 Oktober 2025 Dalam sistem hukum Indonesia yang berakar pada tradisi Civil Law, struktur pembuktian dalam perkara perdata maupun pidana telah lama diatur secara limitatif dan formalistik. Namun, kemajuan globalisasi dan pergaulan hukum lintas sistem telah memunculkan praktik-praktik baru—termasuk penggunaan affidavit, sebuah instrumen hukum dari tradisi Common Law yang mulai mencuri perhatian di ruang-ruang pengadilan Indonesia.

Affidavit, yang secara umum dipahami sebagai pernyataan tertulis di bawah sumpah yang dibuat secara sukarela di hadapan pejabat berwenang, memang belum memiliki pijakan hukum yang eksplisit dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, tidak sedikit kalangan praktisi dan akademisi yang mulai mempertanyakan: apakah affidavit bisa diterima sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan di Indonesia?

Affidavit dalam Sistem Perdata: Tidak Otentik, Tidak Mengikat

Dalam perkara perdata, sistem pembuktian di Indonesia masih mengacu pada Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata yang mengatur secara tegas lima alat bukti: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Affidavit, meskipun dibuat di bawah sumpah dan di hadapan pejabat umum (seperti notaris), tidak dapat dikategorikan sebagai akta otentik karena tidak mencatat peristiwa hukum yang disaksikan langsung oleh pejabat. Di sisi lain, ia juga tidak sepenuhnya bisa disamakan dengan akta di bawah tangan**, karena proses pembuatannya lebih formal dari sekadar surat pernyataan biasa, namun tidak memenuhi syarat akta resmi.

Mahkamah Agung telah memberikan arah melalui sejumlah putusan, seperti Putusan No. 38 K/Sip/1954, No. 3901 K/Pdt/1985, dan No. 3428 K/Pdt/1985, yang secara tegas menyatakan bahwa affidavit tidak memiliki kekuatan pembuktian layaknya alat bukti tertulis resmi atau kesaksian yang diberikan langsung di muka sidang.

Dengan demikian, dalam konteks perkara perdata, affidavit dipandang lebih sebagai dokumen pelengkap atau informasi awal, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah atau menentukan.

Affidavit dalam Perkara Pidana: Kekuatan Sangat Terbatas

Situasi yang serupa juga ditemukan dalam perkara pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah hanyalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara itu, Pasal 185 ayat (1) mengharuskan agar keterangan saksi hanya sah jika disampaikan langsung di pengadilan, memungkinkan proses pemeriksaan silang (cross examination) untuk menguji kebenaran pernyataan.

Affidavit, yang pada hakikatnya merupakan pernyataan tertulis sepihak, tidak dapat menjalani uji silang di persidangan, sehingga tidak memenuhi unsur sebagai keterangan saksi yang sah menurut KUHAP.

Namun demikian, Pasal 187 KUHAP huruf d menyebutkan “surat lain” yang dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memiliki hubungan dengan alat bukti lain yang sah. Dalam konteks ini, affidavit dapat saja digunakan sebagai pendukung atau petunjuk, tetapi bukan sebagai alat bukti utama.

Diterima, Tapi Tak Menentukan, Jika disarikan, posisi affidavit dalam sistem hukum pembuktian Indonesia adalah:

  • Tidak termasuk alat bukti utama, baik dalam hukum acara perdata maupun pidana;
  • Tidak dapat menggantikan keterangan saksi karena tidak bisa diuji di persidangan;
  • Tidak memenuhi syarat akta otentik atau akta di bawah tangan
  • Hanya berfungsi sebagai petunjuk awal, dokumen pendukung, atau penguat keyakinan hakim, sepanjang terdapat bukti lain yang sah.

Dengan demikian, kekuatan affidavit sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan sandaran tunggal untuk memutus perkara.

Penutup: Menakar Ruang dan Batas Affidavit

Di tengah berkembangnya teknologi informasi dan mobilitas lintas yurisdiksi, dokumen seperti affidavit mungkin akan semakin sering muncul di meja hakim. Namun sistem hukum Indonesia masih memegang prinsip formalitas pembuktian yang ketat, dengan keharusan pembuktian di hadapan pengadilan secara langsung.

Meskipun begitu, affidavit tetap dapat berperan sebagai informasi pelengkap, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan pihak luar negeri, atau dalam kondisi khusus ketika pembuat pernyataan tidak dapat hadir secara fisik di pengadilan.

Affidavit bukan bukti utama, tapi bukan pula tak berguna. Penerimaannya bergantung pada konteks, relevansi, dan keberadaan bukti pendukung lainnya.

Dalam ekosistem hukum Indonesia, affidavit adalah “pemain cadangan” yang hanya bisa tampil ketika “pemain inti” berupa alat bukti utama telah tersedia dan mampu membangun keyakinan hakim.

Kesimpulan: Affidavit dalam sistem pembuktian Indonesia bukan alat bukti formal, namun dapat digunakan secara terbatas sebagai penguat atau pelengkap, dengan syarat terdapat alat bukti utama yang sah. Pemahaman yang cermat tentang posisi dokumen ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam strategi pembuktian di ruang sidang. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here