Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat sidang paripurna 1 terkait penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Rabu (17/06/2026).
Sidang paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ini, di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Hadir dalam rapat Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo bersama wakilnya Shobih Asrori, para wakil DPRD Kabupaten, para anggota Dewan dari fraksi-fraksi, sekda dan para OPD, Asisten, staf ahli, jajaran camat dan para insan pers baik dari media cetak, online maupun elektronik.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat saat membuka sidang paripurna menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah kabupaten Pasuruan yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2026 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berturut-turut.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan selamat atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kali ketiga belas secara berturut-turut,” ucapnya saat membuka sidang rapat paripurna.
Lebih lanjut, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa cak Sul ini menyampaikan, bahwa hari ini kita akan mendengarkan penyampaian pidato pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ole Bupati Pasuruan.
“Marilah kita dengarkan pidato pengantar raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan di sampaikan Oleh Bupati Pasuruan,” tuturnya.
Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo dalam pidato pengantar raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan segenap anggota DPRD yang melalui badan musyawarah, telah menjadwalkan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 hari ini.
“Hari ini saya akan menyampaikan penjelasan singkat mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sesuai amanat pasal 31 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” ucapnya.
Bupati Pasuruan yang akrab disapa mas Rusdi ini menjelaskan, bahwa Raperda ini telah disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK-RI, dimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah di serahkan kepada DPRD dan kepala Daerah pada tanggal 29 Mei 2026 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
“Opini WTP atas laporan keuangan tersebut adalah untuk kali ketiga belas secara berturut-turut yang di terima oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan. Tentunya kami sangat bersyukur dan bangga karena dengan opini WTP tersebut, menunjukkan semakin akuntabel nya pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Dalam rapat paripurna ini, mas Rusdi menyampaikan secara ringkas laporan realisasi anggaran pemerintah kabupaten Pasuruan tahun 2025. Mulai dari pendapatan daerah, Belanja Daerah, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan juga Pembiayaan neto.
“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kita selesaikan, maka agend-agenda pembahasan bersama akan kita lanjutkan seperti penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Diakhiri sambutannya, mas Rusdi menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai mitra pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Terimakasih saya sampaikan atas semua dukungan baik dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta seluruh komponen masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Pasuruan yang kita cintai ini,” pungkansya.
Sidang rapat paripurna 1 ini, disusul langsung dengan sidang rapat paripurna 2 tentang pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan atas penyampaian bupati Pasuruan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. (Sy)












