Jakarta, restorasihukum.com – Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mempercepat penanganan kasus dugaan markup proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, menilai perkara tersebut harus segera dituntaskan dan dibawa ke pengadilan agar terang benderang. Menurutnya, percepatan penting untuk membuka besaran kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Menurut saya memang harus cepat ditangani dan dibawa ke pengadilan, jangan terlalu lama. Supaya jelas berapa kerugian negara dan siapa saja pelakunya,” ujar Yudi usai menghadiri Diskusi Publik bertema penanganan korupsi yang diselenggarakan Jaringan Jurnalis Jakarta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Yudi menegaskan, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama. Ia juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kasus tersebut. Menurutnya, pencatutan nama pejabat tinggi sering dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Senada, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, baik skala kecil maupun besar, terlebih yang telah menjadi perhatian publik.
“Harusnya kalau kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat harus dipercepat prosesnya gitu,” kata Yunan.
Terkait dugaan pencatutan nama pejabat, Yunan yang telah lama berkecimpung dalam gerakan antikorupsi menilai praktik tersebut kerap terjadi dalam perkara korupsi. Namun, keterlibatan pejabat yang namanya dicatut perlu dibuktikan secara hukum.
“Di lapangan memang sering terjadi pencatutan nama. Apakah benar terlibat atau tidak, itu harus dibuktikan. Banyak yang memanfaatkan nama tokoh penting,” ujarnya.
Karena itu, Yunan berharap Kejati Jabar bergerak cepat agar perkara segera terbuka secara terang. Ia juga menyatakan pihaknya akan mendorong Kepala Kejati Jawa Barat agar penanganan kasus ini benar-benar dipercepat mengingat besarnya perhatian publik.
Sementara itu, Ketua PBHI, Julius Ilbrani, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus bertindak cepat dalam menangani perkara, terutama yang telah menimbulkan sorotan masyarakat. Menurutnya, lambannya proses penegakan hukum berpotensi memicu polemik berkepanjangan.
“Pihak kejaksaan harus progres menjelaskan penanganan laporan soal PJU itu sudah sejauh mana,” kata Julius.
Ia juga mendorong Kejati Jabar untuk menjelaskan dampak sistemik dari setiap kasus korupsi yang ditangani, tidak hanya fokus pada angka kerugian atau nama pejabat yang terlibat.
“Yang perlu diperkuat adalah penuntasannya, agar masyarakat sadar dampak korupsi itu apa, dan pejabat lain punya awareness,” ujarnya.
Julius turut mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya gencar di awal, namun senyap dan berlarut-larut hingga persidangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat saksi mangkir atau bahkan melarikan diri.
“Kalau di awal kita kenceng teng, tapi tiba-tiba kok sidangnya lama amat, ini keburu pada kabur, keburu pada mangkir semuanya keburu pada proses pemeriksaan persidangan dia nggak bisa dihadirkan sehingga apa sehingga menjadi kabur,” imbuhnya.
Terkait dugaan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Julius menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam penuntasan kasus agar tidak memicu asumsi liar di tengah masyarakat.
“Kalau terlalu lama, selain bukti bisa hilang, asumsi publik akan ke mana-mana dan itu mengganggu fokus kebijakan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dan penggelembungan harga proyek pengadaan PJU di Jawa Barat menjadi temuan LSM APAK dan telah dilaporkan ke Kejati Jawa Barat.(Red)













