Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan perkembangan terbaru persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (09/01/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan adanya skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
JPU mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, terdapat indikasi kuat adanya skenario operasi media dan penggiringan opini publik. Upaya tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk membangun narasi pemberitaan sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat, termasuk hakim yang memeriksa perkara.
Selain itu, terungkap pula adanya penggunaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup tersebut disebut menjadi sarana untuk mengumpulkan tautan pemberitaan terkait kasus timah sekaligus merencanakan langkah-langkah strategis yang diarahkan untuk mempengaruhi hakim.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan pihak tertentu.
Menurut JPU, kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian perbuatan perintangan penyidikan.
Fakta persidangan turut mengungkap adanya aliran dana mencurigakan. Salah satu saksi, Eli Edwin, disebut menerima pembayaran sebesar Rp 205 juta yang diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, JPU menilai terdapat upaya sistematis untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU melalui pelaporan hukum.
JPU menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, yang bertujuan memenangkan perkara sesuai kepentingan mereka.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan kepada wartawan usai persidangan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lain oleh Jaksa Penuntut Umum.(Red)












