Dokumentasi Tim 7 Juni 2026 mengunci bukti: Pengunjung bayar tiket + parkir Rp34.000 di loket resmi Perhutani Coban Jahe. Tapi struk yang keluar hanya Rp24.000. Rp10.000 parkir hilang tanpa karcis. LMDH “Jalur Sagang Alam” + KPH Malang Perhutani ditagih transparansi + audit kas.
JABUNG, restorasihukum.com – Modus pungli baru terungkap di kawasan wisata Coban Jahe, Kec Jabung, Kab Malang. Pengunjung dipungut biaya parkir motor Rp10.000 saat transaksi di loket resmi Perum Perhutani. Namun, uang parkir tidak tercatat di struk resmi dan tidak ada karcis parkir yang diberikan. Dokumentasi Tim 7 Juni 2026 pukul 11.03 WIB mengunci fakta: total bayar Rp34.000, tapi bukti resmi dari Perhutani hanya Rp24.000 untuk tiket masuk. Diduga ada kebocoran PNBP/PAD di pintu masuk wisata milik negara.
1. RANTAI BUKTI TIM: STRUK VS FAKTA LAPANGAN
Foto struk bernomor “KTM WISNU COBAN JAHE” tertera jelas: 2 orang x Rp12.000 = Rp24.000. Metode bayar: CASH. Stempel “COBAN JAHE” + QR Perhutani lengkap.
Masalahnya, 18 detik kemudian Tim foto loket yang sama. Di tabel harga yang ditempel hanya ada hitungan “x 12.000 = 12.000”. Tidak ada satu baris pun tulisan “Parkir Motor Rp10.000”.
25 menit kemudian, Tim foto lokasi parkir. Puluhan motor + mobil plat N parkir rapi di lahan tanah bawah pohon. Artinya, Tim dan pengunjung lain pasti bayar parkir. Tapi ke mana larinya Rp10.000 itu?
2. DUGAAN 3 PELANGGARAN SEKALIGUS
Atas temuan ini, Tim menduga ada 3 pelanggaran:
1. UU HKPD No 1 Tahun 2022 Pasal 95: Retribusi parkir wajib pakai karcis/tiket dan disetor ke PAD. Tanpa karcis = pungutan liar.
2. PP 36/2017 tentang PNBP: Perum Perhutani sebagai BUMN wajib tertib administrasi. Semua penerimaan wajib tercatat sistem. Parkir Rp10rb “cash lepas struk” = PNBP bocor.
3. Permen LHK 9/2021: Pengelolaan wisata alam wajib transparan dan melibatkan masyarakat. Plang tarif parkir tidak ada = warga Pandansari Lor tidak tahu uangnya untuk apa.
3. PERNYATAAN TIM – NADA TEKANAN:
“Coban Jahe itu aset negara yang dikelola Perhutani KPH Malang. Tim bayar tiket Rp24.000 ikhlas karena masuk negara + ada asuransi Jasa Raharja. Tapi parkir Rp10.000 yang dibayar di loket yang sama tapi tidak masuk struk ini kejanggalan serius. Ini namanya ‘kasir ganda’. Tim minta 3 hal ke KPH Malang: Pertama, cek CCTV loket jam 11.03 tanggal 7 Juni 2026. Kedua, audit kas petugas loket Coban Jahe. Ketiga, pasang plang resmi + wajibkan karcis parkir Perhutani/LMDH 7 hari ke depan. Jangan sampai keindahan Coban Jahe ternoda karena Rp10.000,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
4. HITUNG-HITUNGAN KEBOCORAN: RP1,4 MILIAR/TAHUN?
Asumsi konservatif weekend + libur: 300 motor x Rp10.000 + 50 mobil x Rp20.000 = Rp4.000.000/hari tidak tercatat. Dalam 1 tahun bisa Rp1,4 Miliar. Uang itu harusnya untuk perbaikan jalan, toilet, atau CSR warga Pandansari Lor. Bukan hilang tanpa jejak.
TUNTUTAN 1X24 JAM KEPADA:
1. Adm KPH Malang Perhutani: Buka hasil audit kas + cek CCTV loket Coban Jahe tanggal 7 Juni 2026 jam 11.00-11.30. Jelaskan ke publik skema parkir resmi.
2. LMDH ‘Jalur Sagang Alam’: Tempel plang tarif parkir resmi + gunakan karcis parkir bernomor seri + stempel. Buka laporan keuangan parkir ke warga desa.
3. Inspektorat Kab Malang + Saber Pungli: Turun audit. Jangan tunggu ada korban motor hilang baru bergerak.
Gula aren Coban Jahe memang manis. Tapi jangan sampai Rp10.000 pengunjung kecil jadi pahit karena tidak jelas larinya ke mana. Transparansi itu murah. Karcis parkir harganya Rp50. Tapi harga kepercayaan publik jauh lebih mahal.
CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke Humas Perhutani Divre Jatim + Adm KPH Malang terkait skema parkir Coban Jahe. Hingga berita ini naik belum ada jawaban resmi. Pihak Perhutani KPH Malang berhak memberikan klarifikasi dan data pembanding. (Tim/red)
Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis, 7 Juni 2026 11.03-11.29 WIB | Lokasi: Loket Utama + Area Parkir Coban Jahe, Pandansari Lor, Jabung, Kab Malang | Bukti: Struk Pembayaran, Foto Loket + Tabel Harga, Foto Area Parkir Motor & Mobil











